PKS Desak Pemerintah Hentikan Proyek IKN dan Kereta Cepat untuk Subsidi BBM

BENTENGSUMBAR.COM - Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS Mulyanto mendesak pemerintah untuk menghentikan sementara proyek IKN dan kereta cepat Jakarta-Padalarang.

Anggaran dari kedua megarpoyek itu untuk sementara digunakan untuk menambah kuota subsidi BBM jenis Pertalite maupun Solar pada 2022.

Sebab, hingga saat ini kuota BBM subsidi terancam habis di bulan Oktober-November mendatang.

Menurutnya ketersediaan BBM subsidi dalam jumlah yang cukup lebih dibutuhkan masyarakat ketimbang dua proyek tersebut.

"Dengan menghentikan sementara proyek IKN hingga Kereta Cepat Jakarta-Padalarang akan menghemat keuangan negara di tengah pembengkakan anggaran subsidi energi 2022 dari Rp152,2 triliun menjadi Rp 502,4 triliun," kata Mulyanto, Senin (8/8/2022).

"Kalau ada pengeluaran yang kurang atau tidak perlu ya sudah disetop saja, ini pandangan kami. Misalnya proyek ibu kota negara baru kalau gak urgent ya hentikan. Juga proyek Kereta Cepat kenapa harus tergesa-gesa gitu," ulasnya.

Mulyanto menambahkan, program subsidi BBM merupakan bentuk keberpihakan pemerintah dalam melindungi kesejahteraan masyarakat dan menjaga ketahanan energi nasional. 

Apalagi, saat ini, masyarakat tengah dihadapkan pada masalah kenaikan berbagai jenis bahan pangan atau sembako.

"Jadi, pilih yang tepat untuk melindungi kesejahteraan masyarakat. Itu prioritaskan," tandasnya.

Sebelumnya, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) kembali mengingatkan jika kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite maupun Solar untuk tahun 2022 berpotensi habis antara Oktober dan November mendatang. 

Menyusul, rasio penyaluran Pertalite dan Solar telah mencapai 50 persen lebih dari kuota yang ditetapkan pemerintah di 2022.

BPH Migas mencatat, volume penyaluran BBM subsidi jenis Solar mencapai 8,3 juta kilo liter (KL) hingga Juni 2022. Sementara kuota solar subsidi dipatok sebesar 14,9 juta KL.

Adapun, realisasi penyaluran Pertalite per Juni sudah menembus 14,2 juta KL. Padahal, kuota yang ditetapkan pemerintah sebanyak 23 juta KL.

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »