Putri Candrawathi Terancam Pidana, Ternyata Laporan Pelecehan Seksual Bohong

BENTENGSUMBAR.COM - Satu bulan lebih penanganan kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Briagdir J, Putri masih bungkam dan belum bisa diperiksa.

Benarkah masih trauma?

Kabar terkini terungkap, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ternyata berbohong soal laporan polisi dugaan pelecehan seksual yang disebut dilakukan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Diketahui, laporan polisi itu kini telah dihentikan oleh Bareskrim Polri karena tidak terbukti adanya tindak pidana.

Seluruh saksi menyatakan Brigadir J hanya berada di luar rumah dan tak pernah masuk kamar Putri Candrawathi.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto pun menjawab kemungkinan Istri Irjen Ferdy Sambo bisa dijerat pidana karena membuat laporan bohong soal dugaan pelecehan seksual tersebut.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya menyerahkan nasib Putri Candrawathi kepada timsus.

Nantinya, timsus yang akan menentukan status hukum Istri Irjen Ferdy Sambo tersebut.

"Nanti kita serahkan kepada timsus keputusannya seperti apa," kata Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).

Hal yang pasti, kata dia, semua saksi melihat Brigadir J tak masuk ke dalam rumah saat mengantar Putri Candrawathi ke rumah dinas Irjen Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dengan kata lain, tudingan Brigadir J masuk ke dalam kamar Putri Candrawathi lalu melakukan pelecehan seksual dan menodongkan pistol tidak terbukti. 

Sebab, dia tak masuk ke dalam rumah dinas Irjen Sambo.

"Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Josua almarhum Josua berada di dalam rumah, tapi di taman pekarangan depan rumah," ungkap Agus.

Agus menjelaskan bahwa Brigadir J baru masuk ke dalam rumah setelah Irjen Ferdy Sambo tiba di rumah dinas.

Lalu, Irjen Sambo yang memberikan perintah Brigadir J masuk ke dalam rumah yang kemudian dieksekusi.

"Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS," pungkasnya.

Bareskrim Polri sebelumnya menghentikan laporan polisi dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi oleh Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Adapun laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu. Laporan itu didaftarkan oleh Putri Candrawathi.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Dalam laporan itu, Putri Candrawathi sebelumnya menuding Brigadir J telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 4 jo pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Di mana [Putri Candrawathi mengaku] waktu kejadian diduga pada hari Jumat tanggal 8 juli sekitar pukul 17.00 WIB bertempat Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dengan pelapor putri Candrawathi, korbannya juga sama. Terlapornya Nofriansyah Yosua," jelasnya.

Namun begitu, kata Andi, kasus tersebut tidak ditemukan dugaan peristiwa pidana. 

Dengan kata lain, Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo di rumah dinasnya.

"Bukan merupakan peristiwa pidana sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP terkait dugaan pembunuhan berencan dengan korban almarhum Brigadir Yosua," pungkasnya

Terkuak Deretan Kebohongan

- Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Butuh waktu sekitar satu bulan untuk polisi mengungkap Sambo sebagai otak dari pembunuhan anak buahnya.

Satu demi satu kebohongan Sambo terungkap.

Peristiwa yang terjadi sebenarnya ternyata berbeda jauh dengan narasi Sambo di awal.

Kasus kematian Brigadir J pun kini mulai menemui titik terang.

Berikut sejumlah kebohonan Ferdy Sambo yang akhirnya terungkap.

1. Tiba di Jakarta

Di awal mencuatnya kasus ini, disebutkan bahwa Sambo baru tiba di Jakarta sepulang dari Magelang, Jawa Tengah pada Jumat (8/7/2022), sesaat sebelum kematian Brigadir J.

Rombongan Sambo tiba lebih dulu di rumahnya di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Beberapa saat kemudian, rombongan istrinya, Putri Candrawathi, tiba bersama Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E, dan lainnya.

Namun, kemudian terungkap fakta sebenarnya bahwa Sambo sudah berada di Jakarta sehari sebelum rombongan Putri tiba atau Kamis (7/7/2022).

Temuan ini diungkap oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Awalnya kan kita kira sama harinya. Tapi ternyata setelah kita telusuri, kita dapat bukti yang lebih baru. Bukti terbaru itu menunjukkan pulangnya (Sambo) satu hari sebelumnya dengan pesawat," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Kamis (4/8/2022).

"Yang kami dapatkan tanggal 7 (Juli) pagi, yang pasti (Sambo dan istri) tidak bersama seperti yang selama ini seolah mereka satu rombongan, itu clear," ujarnya.

2. Mengaku Tak ada di lokasi alasan tes PCR

Narasi yang beredar di awal, Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Richard Eliezer atau Bharada E merupakan anak buah sambo yang lain.

Ketika peristiwa terjadi, Sambo mengaku tak berada di tempat kejadian perkara (TKP) karena sedang melakukan tes PCR sepulang perjalanan dari Magelang.

Sambo bilang bahwa dirinya baru mengetahui peristiwa baku tembak di rumahnya setelah mendapat telepon dari sang istri, Putri.

Namun, belakangan terungkap bahwa Sambo ada di TKP ketika penembakan terjadi.

Malahan, Sambo yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Yosua) yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE (Richard Eliezer) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

3. Soal Baku tembak

Mula kasus ini terungkap, disebutkan bahwa terjadi baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E di rumah dinas Sambo.

Brigadir J disebut memuntahkan 7 peluru dari pistolnya yang tak satu pun mengenai Bharada E.

Sementara, Bharada E disebut memberondong Brigadir J dengan 5 peluru hingga menewaskan Yosua.

Namun, fakta sebenarnya, tidak terjadi baku tembak di rumah Sambo.

Peristiwa sesungguhnya ialah penembakan Bharada E terhadap Brigadir J atas perintah jenderal bintang dua itu.

"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal," kata Kapolri, Selasa (9/8/2022).

Setelah memerintahkan Bharada E mengeksekusi Brigadir J, Sambo menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah telah terjadi baku tembak.

"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," ucap Sigit.

4. Soal CCTV

Pengusutan kasus kematian Brigadir J memakan waktu yang lama lantaran rekaman CCTV di seluruh rumah disebut mati.

Di awal, disebutkan bahwa CCTV di rumah dinas Sambo mati karena dekodernya rusak. Dan ada yang menyebut CCTV-nya disambar petir.

Tetapi, dalam perkembangannya, polisi menyebut bahwa Sambo berperan dalam mengambil CCTV di sekitar TKP penembakan.

"Tadi kan disebutkan, dalam melakukan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan, terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," kata Kepala Divisi Humas Polri IrjenDedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) malam.

5. Dugaan pelecehan seksual

Pada awalnya, kasus ini disebut bermula dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo, Putri, di kamar rumah dinas.

Brigadir J disebut masuk ke kamar Putri dan melakukan pelecehan hingga membuat istri Sambo itu berteriak.

Selanjutnya, Brigadir J disebut mengancam Putri dengan menodongkan pistol ke kepalanya.

Bharada E yang mendengar teriakan itu hendak menghampiri Putri, tetapi malah disambut tembakan pistol Brigadir J.

Dari situ lah, disebutkan, terjadi baku tembak yang kemudian menewaskan Yosua.

Namun, narasi tersebut ternyata sepenuhnya tidak benar, termasuk soal dugaan pelecehan.

Polisi pun menghentikan dua laporan istri Sambo terhadap Brigadir J, yakni laporan dugaan pelecehan dan percobaan pembunuhan terhadap Putri.

Polisi memastikan bahwa dua tudingan tersebut tak terbukti kebenarannya.

“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers, Jumat (12/8/2022).

Menurut polisi, pelaporan yang dilakukan Putri terhadap Brigadir J hanya untuk menghalangi penyidikan.

Empat tersangka Sejauh ini, polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022).

Oleh polisi, dia disebut berperan memerintahkan dan menyusun skenario penembakan.

Lalu, Richard Eliezer atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022).

Dia berperan menembak Brigadir J.

Kemudian, ajudan istri Sambo, Ricky Rizal atau Bripka RR, menjadi tersangka sejak Minggu (7/8/2022).

Dia berperan membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

Bersamaan dengan penetapan tersangka Sambo pada Selasa (9/8/3022), ditetapkan pula Kuat Ma'ruf atau KM sebagai tersangka yang berperan membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

Kuat Ma'ruf merupakan warga sipil yang berstatus sebagai asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi.

Keempatnya disangkakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Sumber: Tribun Medan

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »