Sudah Masuk Agenda Pemeriksaan, Putri Candrawati Siap Diperiksa Timsus Soal Penembakan Brigadir J

BENTENGSUMBAR.COM - Tim khusus atau timsus Polri sudah menjadwalkan pemeriksaan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati.

Pemeriksaan Putri Candrawati tersebut dalam rangka mengusut kasus penembakan di rumah jabatan Ferdy Sambo yang menyebabkan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J meninggal dunia.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, timsus sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap Putri Candrawati.

"(Pemeriksaan Putri Candrawathi) sudah masuk agendanya," ujar Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, pada Senin, 15 Agustus 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Meski demikian, Dedi tidak menjelaskan secara rinci kapan waktu pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi.

Pasalnya, pihaknya masih menunggu jadwal dan informasi dari timsus.

"Nanti diinfokan waktunya, nunggu dari timsus dulu," ucapnya.

Seperti diketahui, kematian Brigadir J dikaitkan dengan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan terhadap Putri Candrawati.

Dugaan pelecehan tersebut sudah dilaporkan, tetapi penyidik Bareskrim Polri menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawati.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menuturkan pihaknya melakukan gelar perkara dua laporan, yakni dugaan percobaan pembunuhan dan dugaan kekerasan seksual, serta memutuskan menghentikan penanganan dua kasus tersebut.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, dua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," ujar Andi Rian pada Jumat, 12 Agustus 2022 malam.

Dalam kasus ini, Dedi Prasetyo menyebutkan bahwa timsus tengah fokus menyelesaikan berkas perkara agar secepatnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

“Timsus fokus penyelesaian berkas perkara untuk segera dapat dilimpahkan ke JPU,” kata Dedi seperti dikutip dari Antara.

Penyidik tim khusus yang dibentuk khusus oleh Kapolri sejauh ini telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka penembakan Brigadir J.

Keempat tersangka itu, yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Maaruf atau KM (sopir/ART).

Para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Timsus polri juga sudah menetapkan 31 orang personel Polri melanggar kode etik dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dari 31 orang tersebut, ada 16 orang perwira Polri ditempatkan di tempat khusus dengan rincian 6 orang di Patsus Provost Mabes Polri dan 10 orang di Patsus Mako Brimob, Kelapa Dua Depok.

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »