Terbukti PSK, NP Dikirim ke Panti Andam Dewi Solok

BENTENGSUMBAR.COM - Satu Orang perempuan akhirnya dikirim Satpol PP Kota Padang ke Panti Rehabilitas Andam Dewi Solok pada Selasa malam (30/08/2022). 

Diketahui wanita tersebut terjaring petugas pada selasa pagi di salah satu lokasi penginapan yang ada di Kota Padang. 

Tidak hanya wanita tersebut empat orang yang diduga melakukan perbuatan maksiat juga di amankan dalam razia pekat yang digelar Satpol PP Padang.

Dari hasil pemeriksaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP kepada mereka yang terjaring ini, penyidik berhasil mengungkap bahwa salah seorang dari mereka memang berprofesi menyimpang penjajah tubuh sebagai pemuas nafsu para lelaki hidung belang.

"Wanita berinisial (NP) 23 tahun, disinyalir serta terbukti sebagai PSK dari hasil ungkapan serta dari pertanyaan - pertanyaan yang dilakukan oleh penyidik. Dapat di sampaikan bahwa ia melakoni sebagai Penjaja Sex Komersial (PSK) dengan tarif Rp. 500 ribu hingga Rp. 750 ribu rupiah sekali kencan. Adapun aksi wanita ini dalam mencari pelanggan mengunakan aplikasi michat," jelas Syafnion Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah.

Lebih lanjut Syafnion menjelaskan, Sesui arahan dari pimpinan kita lakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku, untuk pembinaan lebih lanjut, NP kita kirim ke Andam Dewi Solok untuk pembinaan.

Sementara itu empat orang lainnya dilakukan pembinaan di Mako Satpol PP Kota Padang sesuai aturan berlaku.

"Mereka kita bina bersama pihak keluarga dan membuat surat pernyataan agar tidak  mengulangi perbuatan yang dapat merusak kehormatan rumah tangga mereka,"tutup Syafnion. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »