Wahyu Bersuara Lantang soal DPRD Kota Padang Gunakan Hak Interpelasi ke Wako Hendri Septa: Saya Menilai Tak Wajar

BENTENGSUMBAR.COM - Sejumlah anggota DPRD Kota Padang akhirnya menggunakan hak interpelasi terkait nasib ribuan guru honorer yang lulus Passing Grade di Kota Padang, tetapi tak jelas apakah diangkat sebagai Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) atau tidak.

Mantan Wakil Ketua DPRD Kota Padang Wahyu Iramana Putra bersuara lantang terkait penggunaan hak interpelasi tersebut. Pasalnya, Wahyu menilai penggunaan hak interpelasi dalam persoalan tersebut tidak wajar.

"Saya menilai tak wajar. Mestinya legislatif dan eksekutif berfikir apa yang harus dilakukan, dicarikan solusinya, bukan menggunakan hak interpelasi," ujar Wahyu kepada BentengSumbar.com, Kamis, 24 Agustus 2022.

Apalagi, jelas Wahyu, persoalan ini terkait dengan masalah keuangan daerah dan aturan dari pemerintah pusat.

"Dia kan tidak salah eksekutif ini, kan persoalan keuangan daerah. Apa gunanya diinterpelasi? Interpelasi itu baru digunakan, kalau ada kebijakan Kepala Daerah yang melanggar Undang-undang," kata Wahyu.

Mestinya, kata Wahyu, DPRD Kota Padang ikut mengatasi persoalan keuangan itu, misalnya merelakan pokok-pokok pikiran mereka digunakan untuk mengatasi persoalan keuangan untuk guru honorer tersebut. 

"Ini malah saya lihat, pada APBD keuangan malah menambah Pokir. Mestinya mereka merelakan pokirnya untuk itu," tegas Wahyu.

Dikatakan Wahyu, guru-guru itu sudah ada penanggungjawabnya masing-masing. Guru SMA/SMK menjadi tanggungjawab provinsi, sedangkan guru TK, SD, dan SMP jadi tanggungjawab kabupaten/kota.

"Guru yang unjuk rasa ke DPRD kemaren, guru yang mana? Pernah tidak mereka mendampingi Pemko menghadap Kementerian?" cakap Wahyu.

"Saya menilai, hak interpelasi dalam persoalan ini tidak wajar digunakan. Emangnya Wali Kota atau eksekutif ada salah? Ini kan ada masalah pada kemampuan keuangan daerah dan aturan dari atas, setiap kebijakan tentu harus ada izin dari pusat, mana yang boleh mana yang tidak?" tukuknya.

Surat Pengajuan Hak Interpelasi Diserahkan ke Pimpinan DPRD Kota Padang


Wahyu Bersuara Lantang soal DPRD Kota Padang Gunakan Hak Interpelasi ke Wako Hendri Septa: Saya Menilai Tak Wajar


Sebelumnya diberitakan surat pengajuan hak interpelasi soal nasib guru honorer sudah diserahkan oleh inisiator Budi Syahrial dan Djonaidy Hendry kepada pimpinan DPRD Kota Padang, Kamis siang, 25 Agustus 2022, bertempat di ruangan Bimtek anggota DPRD Kota Padang di salah satu hotel mewah di Kota Bukittinggi Sumatera Barat.

Surat itu diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani, didampingi oleh Wakil Ketua Ilham Maulana.

"Barusan diserahkan ke pimpinan DPRD Kota Padang soal permintaan interpelasi dari 8 anggota DPRD yang berasal dari 4 fraksi berbeda," ungkap Budi Syahrial kepada BentengSumbar.com, Kamis siang, 25 Agustus 2022.

Dikatakan Budi, berdasarkan tata tertib DPRD Kota Padang, maka syarat pengajuan hak interpelasi sudah terpenuhi.

"Pada detik-detik terakhir, ada 8 orang anggota dewan dari 4 fraksi yang berbeda yang membubuhkan tandatangan," tegasnya. (by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »