Bela Putri Candrawathi, Komnas HAM dan Perempuan Diduga Ditunggangi Pihak Lain

BENTENGSUMBAR.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komnas Perempuan menduga istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengalami kekerasan seksual. 

Meski demikian, Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia Yenti Garnasih mengaku belum percaya hal tersebut dilakukan Brigadir J.

Oleh sebab itu, dirinya meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan membeberkan bukti dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi di Magelang. 

"Dari mana ada pelecehan tersebut? Dugaan itu akan membuat permasalahan makin kisruh," ujar Yenti kepada GenPI.co, Jumat (9/9).

Yenti justru menduga Komnas HAM dan Komnas Perempuan ditunggangi pihak lain lantaran menyebut ada dugaan kekerasan seksual tersebut.

"Selain itu, kejahatan kesusilaan jug merupakan delik aduan yang bisa dilaporkan siapa saja, apalagi yang dilaporkan juga sudah meninggal," kata dia.

Menurut Pasal 77 KUHP, kata Yenti, seseorang yang sudah meninggal tidak bisa dituntut lagi. Oleh sebab itu, Yenti berpendapat, seharusnya kasus tersebut diberi SP 3. 

"Terlebih lagi, tidak ada pembelaan atau saksi yang melihat secara langsung. Kecuali ada CCTV di Magelang yang bisa netral," ucapnya.

Yenti juga mengatakan tuduhan tersebut bisa berakibat fatal terhadap keluarga Sambo. 

Sebab, menurutnya, dugan tersebut bisa menjadi tuduhan serius tanpa adanya bukti yang cukup.

"Jangan sampai hal itu jadi fitnah. Apalagi harus ada visum dan bentuk kekerasan jika menuduhkan adanya pemerkosaan," ujar Yenti. 

Yenti menekankan tuduhan kepada orang yang meninggal juga bisa dilaporkan dengan delik penghinaan jika pihak keluarga tidak terima.

Seperti diketahui, Brigadir J tewas di tangan Bharada E atas perintah Sambo di Komplek Polri Duren Tiga Jakarta Selatan.

Sumbeer: GenPI

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »