BENTENGSUMBAR.COM - Publik di Kabupaten Purwakarta, saat ini dibuat heboh dengan langkah Anne Ratna Mustika.
Bagaimana tidak, tak ada angin tak ada hujan bupati perempuan pertama di kabupaten kecil ini dikabarkan melayangkan gugatan cerai kepada suaminya yang tak lain adalah Dedi Mulyadi.
Memang, bagi sebagian kalangan isu gonjang-ganjing kaita urusan rumah tangga pasangan tersebut sudah lama berkelindang dan jadi rahasia umum.
Jika benar, jelas banyak kalangan yang sangat menyayangkan dengan langkah yang diambil Bupati Purwakarta ini.
Melihat dari Website SIPP milik Pengadilan Agama (PA) Purwakarta, gugatan cerai tersebut memang benar adanya.
Gugatan dengan nomer register: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022 itu juga dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama Purwakarta Asep Kustiwa.
"Register 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk, penggugat atas nama Hj. Anne Ratna Mustika dan tergugat atas nama H. Dedi Mulyadi. Untuk sidang pertama dijadwalkan pada Rabu 05 Oktober 2022," ujar Asep kepada wartawan, Rabu (21/9).
Sementara itu, di kalangan pejabat lingkaran Ambu Anne isu tersebut juga santer terdengar. Ada sebagian kalangan yang juga membenarkan dengan gugatan cerai pasutri tersebut.
"Infonya begitu, didaftarkan hari Senin lalu tanggal 19 September 2022," ujar sumber yang meminta namanya tidak tulis.
Di bagian lain, hingga berita ini ditulis awak media belum dapat mengkonfirmasi terkait langkah bupati menggugat suaminya.
Bahkan, awak media belum bisa meminta konfirmasi kepada penggugat ataupun tergugat.
Sumber: Bisnis.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »