Deadline Masih 31 Oktober, BKN Dorong Honorer Segera Lakukan Pendataan

BENTENGSUMBAR.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendorong para honorer untuk segera melakukan pendataan sampai deadline masih 31 Oktober 2022. 

Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen mengatakan pihaknya masih melakukan pendataan honorer di lingkup instansi pemerintah pusat dan daerah.

Masing-masing instansi dan tenaga non-ASN bisa menggunakan portal pendataan honorer disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Suharmen mengatakan skema pendataan terbagi menjadi prafinalisasi.

Masing-masing admin/operator instansi bisa mendaftarkan tenaga non-ASN sesuai ketentuan yang ditetapkan dan mengumumkannya melalui kanal informasi instansi.

Setelah didaftarkan instansi, maka honorer yang masuk dalam pendataan non-ASN bisa membuat akun di portal tersebut.

"Silakan melakukan pengecekan terhadap data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN," ujar Deputi Suharmen, Senin (26/9). 

Pada tahap finalisasi yang berlangsung pada 31 Oktober 2022, masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga non-ASN.

Kemudian, menerbitkan surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan. 

Lalu, masing-masing instansi dapat mengumumkan hasil akhir data tenaga non-ASN pada kanal informasinya.

Lebih lanjut, Suharmen mengatakan pendataan non-ASN ini bertujuan agar pemerintah bisa melakukan pemetaan terhadap kondisi tenaga honorer. 

Jika sudah dilakukan pemetaan, maka pemerintah bisa menyusun strategi kebijakan untuk mekanisme penyelesaian dan pengawasannya seperti apa.

"Diharapkan dengan pendataan ini akan muncul kesamaan persepsi, percepatan proses mapping, menyiapkan kebijakan, road map penyelesaian honorer serta membangun komunikasi yang positif kepada tenaga non-ASN," ujarnya.

Sumber: GenPI.co

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »