Febri Diansyah Jadi Pengacara Ferdy Sambo, Denny Siregar: Bercuan Besar Nih

BENTENGSUMBAR.COM - Pegiat media sosial Denny Siregar berikan komentarnya terhadap Febri Diansyah yang menerima jadi pengacara Putri Candrawathi.

Sebagaiman dikabarkan, mantan pegawai KPk Febri Diansyah dan Rasamala Artiona masuk jadi tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candraathi. mulai jadi pengacara.

Denny Siregar pun mengapresiasi atas pekerjaan baru Febri Diansyah yang kini sebagai pengacara.

Pernyataan tersebut diketahui melalui akun Twitter pribadinya bernama Denny Siregar bernama @Dennysiregar7.

"wah mas, Febri DiansyaH rupanya dapat kerjaan baru yang bercuan besar nih," tulis Denny Siregar.

Cuitan Denny Siregar mendapatkan 152 komentar, 107 retweet, dan 573 suka.

Sebelumnya, Febri Diansyah bergabung menjadi tim kuasa hukum dari Putri Candrawathi.

Sedangkan mantan pegawai KPK lainnya, Rasamala Aritonang menjadi pengacara tersangka Ferdy Sambo.

Febri memiliki alasan tersendiri mengapa dirinya mau menjadi pengacara tersangka pembunuhan Brigadir J itu.

Febri Diansyah mengatakan bahwa dirinya memang diminta bergabung di tim Kuasa Hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu.

Dia mengaku bersedia membela setelah mempelajari perkara dan bertemu dengan Putri Candrawathi.

"Saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif," kata Febri kepada wartawan, Rabu, 28 September 2022.

"Jadi, sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual," ucapnya.

Sementara, Rasamala menyatakan dirinya bersedia bergabung karena Ferdy Sambo bersedia mengungkap fakta terkait dugaan pembunuhan Yosua.

"Saya menyetujui permintaan menjadi penasihat hukum, pertimbangannya terutama karena Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya yang dia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti," ucapnya.

Menurut Rasamala, Putri dan Ferdy Sambo merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang mempunyai hak untuk melakukan pembelaan. Terlepas, dari apa yang telah disangkakan terhadap keduanya.

“Maka ia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair dan imparsial, termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang ia pilih. Sebagai penasihat hukum, maka tugas kami memastikan proses tersebut,” ujar Rasamala.

Diketahui, Putri Candrawathi kini telah menjadi tersangka kasus kematian Brigadir J di kediaman Ferdy Sambo di Duren Tiga Jakarta Selatan.

Selain Putri, sang suami, Ferdi Sambo juga menjadi tersangka bersama dengan 3 mantan anak buahnya. Yakni Bharada E, Brigadir RR dan asisten pribadi KM.

Putri dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Sumber: Fajar.co.id

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »