Gara-gara Belum Bayar Pajak, Warung Mie Aceh di Padang Timur 'Disegel' Satpol PP Kota Padang

BENTENGSUMBAR.COM - Satpol PP bersama Bapenda Kota Padang terus gencar dalam melaksanakan aturan, khusus tempat pelaku usaha Mie Aceh yang berada di Kawasan Padang Timur, terpaksa harus dipasangkan plang objek pajak, karena pemilik usaha belum membayar pajak, pada Senin (5/9/2022).

Diketahui objek pajak ini beralamat di jalan A Yani Padang, setelah dilakukan pemeriksan oleh Tim Pemko Padang tenyata pelaku usaha ini belum melunasi kewajibannya. 

Dalam rangka untuk mendisiplinkan seluruh objek pajak agar melunasi kewajibannya, atas nama pemerintah Kota Padang, Satpol PP dan Bapenda, akan selalu aktif melakukan sosialisasi.

Selain itu, juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar memenuhi kewajiban, jangan sampai nanti petugas melakukan penyegelan dengan tulisan objek belum melunasi wajib pajak.

"Dalam upaya untuk meningkatkan pajak daerah serta menghindari kebocoran pajak, maka Satpol PP siap selalu untuk membantu OPD terkait dalam melakukan kegiatan guna menyukseskan program  pemerintah Kota Padang untuk Padang lebih baik," jelas Mursalim, Kepala Satpol PP Kota Padang. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »