Hasil Verifikasi Keanggotaan Parpol Peserta Pemilu, KPU Sumbar: 13 Parpol Memenuhi Syarat, 11 Parpol Belum Memenuhi Syarat

BENTENGSUMBAR.COM - Setelah melakukan program "maota", bersama masyarakat, kini saatnya KPU Sumbar mengadakan "temu media" di Rest Cafe, Padang Baru, kecamatan Padang Utara, kota Padang, Minggu sore (11/9/2022).

Dalam "temu media" tersebut, KPU Sumbar banyak membahas hasil verifikasi administrasi (Vermin) keanggotaan partai politik calon peserta pemilu 2024.

Selain dihadiri puluhan wartawan dari berbagai media, juga hadir stakeholder lainnya, menambah suasana diskusi semakin hangat, untuk sukses penyelenggaraan pemilu dengan semua tahapan.

Pada kesempatan tersebut, ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani, di dampingi Kordiv Data Yuzalmon dan Kordiv Parmas Izwaryani, menerangkan sistem verifikasi yang sifatnya seperti air mancur,data Sipol KPU RI, diturunkan ke KPU Provinsi, selanjutnya diturunkan ke KPU kabupaten/kota, untuk dilakukan verifikasi administrasi, hasilnya akan dilaporkan kembali ke KPU-RI.

"Kami di KPU provinsi akan melanjutkan sipol KPU RI ke kabupaten dan kota, untuk selanjutnya dilakukan verifikasi, hasil dari kabupaten dan kota kembali kita laporan ke KPU RI, karena sistem saat ini seperti itu, kita hanya melaksanakan dan memutuskan serta mengumumkannya KPU RI," tutur Yanuk.

Temu media dipandu fungsional Parmas Yusrival Yakub, dihadiri fungsional lainnya seperti Rahman Al Amin juga Kabag yang membidangi Sutrisno, dan Kabag umum Jumiati,serta staf sekretariat KPU Sumbar.

Yanuk juga mengatakan, setelah pada 10 September 2022 KPU kabupaten/kota melakukan pleno rekap Vermin, selanjutnya pada 11/9/2022, KPU Sumbar juga melaksanakan pleno Vermin, dan melaporkan ke KPU RI melalui Sipol, dan pada 12/9/2022 KPU RI juga melakukan pleno, dan hasilnya akan diumumkan.

Hasil yang disampain KPU RI akan ada masa perbaikan dari 15-28 September 2022, selanjutnya hasil perbaikan akan diverifikasi kembali, melaku sipol yang dikirim KPU RI.

"Proses perbaikan yang dilakukan partai politik melalui KPU RI, karena saat ini memang semuanya terfokus pada pusat," tambah Yanuk.

Yanuk juga mengatakan, 24 partai dilakukan verifikasi, dari 43 partai yang memegang akun sipol KPU RI, artinya hanya ada 24 partai memenuhi persyaratan.

Penjelasan Yanuk juga ditambahkan Izwaryani, 37 Ribu, 31 kegandaan internal dan eksternal, bahkan ada yang ganda antar provinsi, tertangkap Sipol.

24 Parpol, 13 diantaranya sudah memenuhi syarat administrasi keanggotaan, sisanya 11 parpol belum memenuhi syarat, dan masih bisa melakukan perbaikan, tentunya berdasarkan keputusan KPU RI.

"Setelah melakukan perbaikan nanti, maka keputusan KPU RI akan memutuskan partai mana saja yang bisa mengikuti pesta demokrasi atau pemilu, kita tidak akan mengekspos 11 parpol yang saat ini belum memenuhi syarat (BMS),  karena mempertimbangkan psycologi, sementara ada yang komplain akan diverifikasi pada 12 September 2022 mendatang," terang Izwaryani atau kerap dipanggil Adiak.

Sekaitan dengan jumlah Pemilih, Izwaryani mengatakan, pada bulan Agustus 3.695.690 orang, turun dari data sebelumnya 3.713.095 pada data bulan Juli, termasuk penyebabnya meninggal dunia, dan lainnya atau ganda, akan disempurnakan pada 30,  Oktober, selanjutnya akan ada proses lain.

Demikian juga dengan partisipasi pemilih, dari masa-kemasa semakin meningkat, dan diharapkan pada pemilu dan pilkada akan datang semakin meningkat dari sebelumnya.

Apa yang dikatakan Adiak, ditambahkan Yuzalmon, dimana semua data mengenai Vermin dan lainnya, bisa diakses melalui Sipol, secara utuh.

"Semua data tersusun dengan rapi secara administratif, maka tidak akan ada partai politik atau pemilih yang akan dirugikan, karena sipol dan sidarlih memiliki kecanggihan," terang Yuzalmon mengakhiri. (by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »