Isu Liar 3 Kapolda Intervensi Timsus Polri Berbuntut Panjang, Lemkapi Nyatakan Tegas

BENTENGSUMBAR.COM - Tiga Kapolda mengintervensi Ketua Tim Khusus Polri, yakni Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto dan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol Agus Andrianto dalam kasus pembunuhan Brigadir J menjadi sorotan. 

Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) langsung turun tangan dalam menanggapi spekulasi liar tersebut

Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan menegaskan, tidak masuk akal tiga Kapolda mengintervensi Tim Khusus Polri dalam mengusut kasus pembunuhan Brigadir J. 

Alasan dasarnya tiga Kapolda ini merupakan bawahan dari Irwasum dan Kabareskrim.  

"Ini tidak rasional. Irwasum dan Kabareskrim merupakan atasan tiga Kapolda ini. Jadi sangat tidak mungkin mereka intervensi Tim Khusus Polri," ujar Edi dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Minggu (11/9/2022).

Oleh karena itu, semua pihak diminta untuk berhenti menyampaikan spekulasi liar yang mengaitkan tiga Kapolda dengan kasus mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J.

Langkah Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Edi Prasetyo juga patut diapresiasi karena sudah menyampaikan tidak ada Kapolda yang terkait pembunuhan di rumah dinas Kadiv Propam, Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022. 

"Penjelasan Kadiv Humas Polri sudah tepat agar isu ini tidak liar ke mana-mana. Ini penting untuk menjaga marwah kepolisian di tengah masyarakat," jelasnya.

Di sisi lain, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo diyakini akan terus melakukan berbagai upaya dan pembenahan untuk meraih kembali kepercayaan publik dengan melakukan berbagai pembenahan dan fokus menyiapkan berkas pembunuhan terhadap Brigadir J. 

"Percayalah bahwa Tim Khusus yang dibentuk Kapolri bakal bekerja profesional sesuai arahan Presiden Joko Widodo," ungkap Edi.

Diberitakan sebelumnya, kematian Brigadir J menyeret lima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Ma'ruf dan Putri Chandrawathi (istri Ferdy Sambo).

Bharada E mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena menjadi "justice collaborator" atau pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara.

Polri juga menahan tujuh perwira sebagai tersangka menghalangi penyidikan kematian Brigadir J.

Kemudian, puluhan polisi dibawa ke sidang kode etik dan disiplin karena diduga melanggar prosedur penanganan perkara.

Sumber: GenPI.co

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »