Jika Putri Candrawathi Dirudapaksa di Magelang, Kenapa Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J di Duren Tiga?

Jika Putri Candrawathi Dirudapaksa di Magelang, Kenapa Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J di Duren Tiga?
BENTENGSUMBAR.COM - Jika benar Putri Candrawathi dirudapaksa Brigadir J di Magelang, lalu kenapa Ferdy Sambo malah menghabisi ajudannya tersebut di Duren Tiga, Jakarta Selatan?


Tak cuma itu, muncul pertanyaan lain, mengapa Ferdy Sambo mengizinkan Brigadir J mengawal Putri Candrawathi dari Magelang hingga ke Duren Tiga?


Semua pertanyaan tersebut terjawab berdasarkan pernyataan Ketua Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi.


Mulanya Siti Aminah menjelaskan dugaan rudapaksa terhadap Putri Candrawathi terjadi di Magelang pada tanggal 7 Juli 2022, sore.


“Nah kekerasan seksualnya berbentuk perkosaan atau persetubuhan itu terjadi di sore hari,” katanya dikutip dari Live Update Kompas.com bertajuk Kronologi Versi Putri Candrawathi soal Dugaan Pelecehan yang Dilakukan Brigadir J pada Minggu (4/9/2022).


Kemudian, kata Siti, usai rudapaksa lalu, Putri Candrawathi menghubungi suaminya, Ferdy Sambo.


Siti mengatakan Putri Candrawathi kala itu tidak menceritakan soal peristiwa rudapaksa, kepada Ferdy Sambo ia hanya mengungkapkan Brigadir J telah melakukan tindakan kurang ajar.


“Tapi tidak detail, hanya menyampaikan bahwa ada perilaku tanda kutip ya kurang ajar dari J tapi detailnya nanti diceritakan di Jakarta,” jelasnya.


Lantas, usai adanya peristiwa pemerkosaan tersebut, asisten rumah tangga (ART) Putri Candrawathi, Susi menemukan majikannya itu di depan kamar mandi.


Selanjutnya, ART Putri Candrawathi lainnya, Kuat Maruf membantunya kembali ke kamar pribadinya.


“Di dalam rumah (di Magelang), selain almarhum (Brigadir) J, Kuat, S, dan Putri (Candrawathi),” katanya.


Kemudian, Putri Candrawathi menghubungi Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Bripka Richard Ricky Rizal alias Bripka RR agar segera kembali ke Magelang.


Diketahui kala itu Bharada E dan Bripka RR sedang mengantar makanan untuk anak Ferdy Sambo yang sedang menempuh pendidikan di SMA Taruna Nusantara.


Lalu Putri Candrawathi dan rombongannya kembali ke Jakarta.


Saat itu, Putri Candrawathi menolak untuk satu mobil bersama Brigadir J.


“Dalam perjalanan dari Magelang ke Jakarta, Ibu P memang tidak tahu yang mengatur perjalanan karena memang ia kemudian tidak mau ada di satu mobil dengan J.”


“Ia memang ketika telepon meminta izin kepada Sambo karena memang takut,” ujar Siti.


Seusai sampai di Jakarta, Siti mengungkapkan Putri Candrawathi baru menceritakan pemerkosaan yang terjadi di Magelang kepada Ferdy Sambo.


“Dan Sambo di berbagai media disampaikan sangat marah dan memanggil para ajudannya,” katanya.


Ferdy Sambo dan Putri Ngobrol Serius Sesaat Sampai di Jakarta


Jika Putri Candrawathi Dirudapaksa di Magelang, Kenapa Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J di Duren Tiga?

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terekam sedang terlibat percakapan di rumah pribadinya kurang lebih selama satu jam.


Komunikasi tersebut ternyata sangat mempengaruhi peristiwa pembunuhan Brigadir J.


Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menyebut pihaknya memperoleh rekaman video dengan durasi kurang lebih satu jam yang memperlihatkan Ferdy Sambo sedang berkomunikasi dengan istrinya Putri Candrawathi.


"Ternyata memang ada komunikasi ya antara Pak Sambo dengan Bu Sambo (Putri) sehingga memang mempengaruhi, sangat mempengaruhi peristiwa (pembunuhan) di TKP," kata Anam dalam konferensi pers di Mako Brimob Kelapa Dua, Jumat (12/8/2022), mengutip Kompas.com.


Anam tak menjelaskan lebih detail isi percakapan antara Ferdy Sambo dan Istri.


Akan tetapi bisa diduga, kala itu Putri Candrawathi tengah menceritakaan dugaan perkosaan yang ia alami di Magelang.


Diberitakan sebelumnya, kepolisian telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.


Lima tersangka tersebut yakni Bharada E, Brigadir RR, KM, Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo.


Ferdy Sambo disebut sebagai dalang pembunuhan terhadap Brigadir J.


Ia memerintakan Bharada E untuk menembak Brigadir J hingga tewas.


Ferdy Sambo juga menyusun skenario adu tembak dalam  kematian Brigadir J.


Dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Ferdy Sambo terancam maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.


Lebih lanjut, saat diperiksa Komnas HAM pada Jumat (12/8/2022), Ferdy Sambo mengakui bahwa dirinya menjadi orang yang paling bertanggung jawab atas pembunuhan Brigadir J.


Ia menyusun skenario cerita hingga TKP sedemikian rupa.


Sumber: TribunJakarta.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »