Lukas Enembe Jadi Tersangka Direspon Kemarahan Warga Papua, Pigai: Harus Dibina Bukan Dibinasakan

BENTENGSUMBAR.COM -Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran uang yang diduga hasil korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe ke kasino judi di luar negeri diragukan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai. 

Mantan Komisioner Komnas HAM itu mengatakan, sebagai orang Papua, ia akan membela pemimpin asal Papua. 

"Saya jujur, saya ini selalu melindungi pemimpin orang Papua. Karena ketika figur pemimpinnya itu diganggu maka saya meyakini itu ancaman serius bagi orang Papua," katanya, Selasa (20/9/2022). 

Dia menjelaskan, dalam konteks yang lebih luas, mengganggu Lukas Enembe bagi dia sama seperti mengganggu tokoh agama Islam. 

Menurut dia, warga Papua terganggu setelah Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka. 

"Dalam konteks yang lebih luas seperti yang saya sering sampaikan jaga ulama, ustad karena kalau ulama, ustaz itu diganggu, sama saja dengan mengganggu eksistensi agama Islam," ujarnya. 

Menurut dia, Lukas Enembe harusnya diberi pembinaan. Bukan hanya bagi Lukas Enembe tetapi juga bagi seluruh warga Papua. 

Dia juga tak yakin dengan data dari PPATK yang menyebut terdapat transfer uang senilai Rp 560 milyar ke kasino judi di luar negeri. 

"Jadi saya itu sebenarnya secara keseluruhan memandang orang Papua itu harus dibina bukan dibinasakan," ujarnya. 

Menurut dia, hukum harusnya menjadi langkah terakhir yang ditempuh untuk mengoreksi kesalahan Lukas Enembe.

Pembinaan, kata dia, harus menjadi langkah prioritas kepada warga Papua termasuk Lukas Enembe. 

"Semua orang Papua, saya tidak bicara spesifik bawa semuanya orang Papua posisinya harus dibina bukan dibinasakan Hukuman itu harus ultimum remedium, langkah terakhir, pilihan terakhir," ungkap mantan Komisioner Komnas HAM. 

Ivan Yustiavandana sebut dana ratusan miliar rupiah mengalir dari tersangka kasus korupsi Lukas Enembe ke Kasino judi. Temuan itu merupakan salah satu dari 12 temuan transaksi mencurigakan milik Gubernur Papua Lukas Enembe. 

"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar atau 560 miliar rupiah. Itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu," kata Ivan dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Senin (19/9/2022).  

Tak hanya itu, Ivan mengungkap, pihaknya juga menemukan dugaan setoran tunai tak wajar yang dilakukan Lukas dalam jangka waktu pendek dengan nilai fantastis mencapai Rp 5 juta Dollar Singapura.  

Kemudian, masih dengan metode setoran tunai, tercatat ada pembelian jam tangan mewah senilai 55.000 Dollar Singapura atau sekitar Rp 550 juta.  

Menko Polhukam Mahfud MD, mengungkap, dugaan korupsi Gubernur Papua, Lukas Enembe, tidak hanya berupa gratifikasi bernilai Rp1 miliar, tetapi mencapai ratusan miliar. 

"Saya sampaikan bahwa dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian menjadi tersangka, bukan hanya gratifikasi Rp1 miliar.

Ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar," kata Mahfud saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Sumber: tvOne

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »