Mahfud MD Blak-blakan Soal Pergantian Panglima TNI Andika Perkasa

BENTENGSUMBAR.COM - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pergantian Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sudah ada mekanismenya. 

Untuk itu, dia meminta masyarakat sabar menunggu.

“Kan sudah ada mekanismenya ditunggu saja,” kata Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/9).

Mahfud mengaku belum mengetahui siapa calon Panglima TNI pengganti Andika Perkasa.

Menurut Mahfud, sesuai aturan nama calon Panglima TNI akan diajukan oleh Presiden ke DPR.

“Itu Presiden yang akan mengajukan ke DPR, ditunggu saja,” ungkap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Panglima TNI diatur dalam UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. 

Panglima akan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan DPR.

Presiden memiliki hak istimewa untuk mengusulkan seorang calon Panglima TNI kepada DPR. 

Setelah menerima nama calon Panglima TNI dari Presiden, DPR akan melakukan persetujuan yang disampaikan paling lambat 20 hari.

Diketahui, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan memasuki masa pensiun pada Desember 2022. 

Sumber: GenPI

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »