Matangkan Hadirnya Perda Penyiaran, KPID Sumbar Sambangi KPID Lampung

BENTENGSUMBAR.COM - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat menggelar kunjungan KPID Lampung dalam mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyiaran.

Komisioner  KPID Sumbar bidang pengawasan isi siaran Ficky Tri Saputra dalam keterangan tertulis di Padang, Jumat mengatakan keberadaan peraturan daerah tentang penyiaran dinilai penting karena dapat memberi perlindungan hak-hak masyarakat serta memberdayakan eksistensi KPID dalam pengawasan isi siaran.

"Saat ini Sumbar belum memiliki Perda Penyiaran dan kita ingin perda ini lahir di Sumbar. Saat ini pemerintah daerah dan DPRD provinsi Sumatera Barat saat ini serius untuk melahirkan perda tersebut, karena dengan adanya perda maka akan memberikan dampak positif bagi industri penyiaran di Sumatra Barat," kata dia.

Menurut dia kunjungan ke KPID Lampung sebagai tujuan studi tiru dalam pembentukan Perda penyiaran karena provinsi Lampung sudah sejak tahun 2015 memiliki perda.

"Sudah pasti banyak pengalaman akan keberlanjutan penerapan Perda bagi dunia penyiaran," kata dia.

Sementara itu Ketua KPID Lampung Budi Jaya mengapresiasi adanya inisiatif dari KPID Sumatera Barat untuk melahirkan perda penyiaran.

Menurutnya keberadaan peraturan daerah sangat membantu KPID Lampung dalam penyiaran.

Komisioner KPID Lampung Febrianto berharap setelah perda lahir mesti dikuatkan dengan peraturan gubernur agar hadirnya Perda bisa sangat kuat.

Sementara Korbid Pengawasan Isi Siaran KPID Lampung Nisa’ul Fithri Mardani Syihab mengatakan isi dari  perda penyiaran lembaga penyiaran wajib hmenonjolkan konten lokal, dimana pada perda penyiaran , dalam prakteknya harus memakai bahasa daerah masing masing.

Ia mencontohkan di Lampung sangat multi kultur sehingga setiap konten lokal wajib menggunakan bahasa suku bangsa Lampung, walaupun yang di angkat dari suku bangsa lain.

Sementara itu terkait penindakan pelanggaran, lebih mendahulukan tindakan preventif dengan cara melakukan klarifikasi terlebih dahulu sebelum adanya penindakan karena kesalahan berulang yang dilakukan oleh lembaga penyiaran itu sendiri. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »