Pelapor Tak Gentar Kamaruddin Lapor Balik soal Hoax Brigadir J: Itu Hak Dia

BENTENGSUMBAR.COM - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak mengancam akan melaporkan balik pihak yang melaporkan dirinya atas tuduhan menyebar informasi bohong (hoax) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J jika tidak bisa membuktikan laporannya itu. Pihak pelapor pun tak gentar akan ancaman Kamaruddin itu.

"Kita proporsional saja, kalau dia mau lapor, silakan, itu juga merupakan hak dia. Kita kembalikan pada institusi yang berwenang untuk menerima atau sebaliknya menolak LP (laporan polisi) yang diajukannya terkait masalah ini," kata Ketua Umum Aliansi Advokat Antihoax, Zakirudin Chaniago, kepada wartawan, Sabtu (3/9/2022).

Zakirudin mengklaim telah memiliki cukup bukti dalam melaporkan Kamaruddin ke Bareskrim Polri. Menurutnya, bukti-bukti menyangkut pernyataan-pernyataan hoax Kamaruddin yang dilontarkan di beberapa media itu telah diserahkan ke pihak kepolisian.

"Kita sudah ajukan laporan polisi tentunya didasarkan pada bukti yang cukup, itu sebabnya pihak Bareskrim Mabes Polri akhirnya bisa menerima LP kami dari Aliansi. Justru dalam hal ini silakan dia buktikan bahwa LP kami tanpa dasar dan alasan hukum atau membuktikan hal sebaliknya," ucapnya.

Bantah Numpang Tenar

Kamaruddin menuding pihak yang melaporkan dirinya itu hanya ingin terkenal. Namun, hal tersebut dibantah Zakirudin, yang menyebut penilaian Kamaruddin tidak relevan.

"Adapun penilaiannya mengatakan saya cuma numpang tenar itu tidak relevan, bagi saya ketenaran sudah tidak penting. Sebagai advokat senior, saya hanya menginginkan suatu ketertiban hukum sesuai status kami sebagai penegak hukum yang diberikan Pasal 5 ayat 1 UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat," ujarnya.

"Jadi sejauh seorang advokat dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya memberi bantuan hukum kepada kliennya sudah sesuai aturan perundang-undangan dan kode etik advokat yang berlaku, maka akan kami lindungi. Sebaliknya bila kerjanya hanya melontarkan hoax secara liar untuk maksud penggiringan opini publik yang menyesatkan hingga bikin gaduh dan onar dalam masyarakat, serta berdampak pada tercorengnya citra advokat yang officium nobile, maka yang seperti ini akan berhadapan dengan Aliansi Advokat Antihoax (A3H)," tambahnya.

Kamaruddin Minta Pelapor Membuktikan

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak dipolisikan atas tuduhan menyebar informasi bohong (hoax) terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Kamaruddin, yang merupakan pengacara keluarga Brigadir J, meminta pelapor membuktikan laporan itu.

"Silakan dibuktikan kalau ada laporan, karena kalau tidak bisa dibuktikan, nanti kita lapor balik. Mungkin dia bikin laporan pengin terkenal," kata Kamaruddin kepada wartawan, Sabtu (3/9).

Dia mengatakan ucapannya soal adanya luka selain luka tembakan di tubuh Brigadir J sudah sesuai fakta. Dia juga membantah telah menggiring opini terkait kasus kematian Brigadir J.

"Kalau penggiringan opini itu dari yang tidak benar menjadi seolah-olah benar, kan gitu. Ini kan faktanya kan jari-jarinya memang luka-luka, patah. Nah, bahwa ada ahli forensik yang berpendapat itu disebabkan peluru kan itu pendapat dia, tapi kan dokter yang kita kirim mengatakan bahwa itu bukan akibat peluru," ujar Kamaruddin.

Dia menyebut semua pihak dapat melihat luka-luka di tubuh Brigadir J. Dia kemudian meminta kepada pihak pelapor untuk membuktikan laporan terhadap dirinya terkait berita hoax.

"Semua orang kan bisa melihat lukanya. Emang mata orang buta apa? Kan, semua orang bisa lihat, termasuk dokter yang kita kirim ke dalam itu bisa melihat," jelasnya.

"Dia buat laporan kan dia wajib membuktikan. Ketika tidak bisa dibuktikan, berarti dia buat persangkaan palsu," tambahnya.

Sebelumnya, Aliansi Advokat Antihoax melaporkan pengacara Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara ke Bareskrim Polri. Kamaruddin dan Deolipa dilaporkan atas dugaan penyebaran informasi bohong atau hoax terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kamaruddin dan Deolipa dilaporkan oleh Ketua Umum Aliansi Advokat Antihoax Zakirudin ke Bareskrim Polri pada Rabu (31/8/2022). Laporan itu diterima dan teregistrasi dengan nomor: STTL/315/VIII/2022/BARESKRIM.

Sumber: detikcom

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »