Pengamat Desak Kapolri Usut Tiga Kapolda di Kasus Ferdy Sambo

Pengamat Desak Kapolri Usut Tiga Kapolda di Kasus Ferdy Sambo
BENTENGSUMBAR.COM - Pengamat kepolisian Bambang Rukminto mengatakan publik menantikan ketegasan Kapolri mengusut dugaan keterlibatan tiga kapolda di dalam kasus Ferdy Sambo. 


Ketiga kapolda yang dimaksud adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nico Afinta, dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak. 


"Ini lagi-lagi soal konsistensi dan komitmen Kapolri terkait dengan visi dan misi serta pernyataan-pernyataannya," ujar kata Bambang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (23/9). 


Pengamat dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) ini menjelaskan pernyataan Kapolri soal anggota untuk tidak takut kepada atasan dan berani menolak perintah bila bertentangan dengan norma dan ketentuan yang berlaku. 


Menurut dia, pernyataan itu bisa jadi basa-basi institusi bila tidak ada langkah konkret dari ketegasan Kapolri untuk memberikan sanksi terhadap para petinggi yang terindikasi melakukan pelanggaran. 


"Saat ini momentum yang sangat tepat untuk menunjukkan sikap yang tegas itu," ungkapnya. 


Bambang mengatakan Polri memiliki Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat Pasal 7 tentang sanksi bagi atasan yang tidak melakukan pengawasan terlibat dalam sebuah kasus, termasuk ketiga kapolda yang ada dugaan terlibat kasus Sambogate.


Seperti Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran yang memiliki dua anggotanya yang disidang etik karena tidak profesional dalam menangani kasus penembakan Brigadir J.


Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan. 


Selain itu, Fadil Imran sempat viral dengan aksi memeluk Ferdy Sambo tak lama setelah kasus penembakan Brigadir J mencuat ke tengah masyarakat. 


"Tidak hanya untuk tiga kapolda itu saja, tetapi juga dengan kasus lain, misalnya Direskrimum Polda Sumatera Selatan terkait dengan kasus setoran AKBP Dalison juga butuh pembuktian," kata Bambang. 


Dalam kasus ini, menurut Bambang, perlu keberpihakan Kapolri kepada anggota di bawah. 


Dalam membenahi ini semua, menurut Bambang, Kapolri mempunyai dua pilihan untuk menyelamatkan nama baik institusi dengan meninggalkan warisan terbaik atau sekadar menyelamatkan kepentingan-kepentingan jangka pendek. 


"Saat ini semua kembali pada ketegasan Kapolri sendiri," kata Bambang. 


Sumber: GenPI.co

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »