BENTENGSUMBAR.COM - Petugas penegak Perda Pemko Padang kembali melakukan pengawasan kesejumlah tempat karaokean, yang berada dikawasan Pondok dan kawasan Teluk Bayur Kota Padang.
Tiga orang perempuan yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta sound sistem pemilik usaha diamankan Satpol PP Padang di sejumlah tempat karaoke di Kota Padang, Sumatera Barat pada Senin malam (26/9/2022).
"Ketiga perempuan tersebut tidak bisa memperlihatkan Kartu identitasnya kepada petugas, terpaksa kita bawa ke Mako untuk diproses dan dilakukan pendataan," ujar Mursalim, Kasat Pol PP Kota Padang.
Dijelaskan Mursalim, Satpol akan berupaya menjaga ketertiban Umum dan ketentraman Masyarakat di Kota Padang.
"Satpol PP terus melakukan pengawasan pada tempat-tempat hiburan malam, hal ini dilakukan dalam rangka menciptakan kondisi yang tertib dan tentram di Kota Padang, begitu juga tempat hiburan malam tentu Satpol PP akan terus intens melakukan pengawasan," jelas Mursalim.
Kepada ketiga orang perempuan yang terjaring ini, dilakukan proses oleh PPNS serta dilakukan pemanggilan kepada pihak keluarga dari mereka.
"Dalam proses pihak keluarga juga dipanggil ke Satpol PP, " jelas Mursalim.
Lebih lanjut Mursalim mengimbau, kepada pelaku usaha hiburan malam, agar melakukan kegiatan tidak bertentangan dengan aturan serta kegiatannya tidak menganggu ketertiban umum. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »