Soal Isu Keterlibatan 3 Kapolda dalam Kasus Brigadir J, Ini Penjelasan Kapolri Listyo Sigit

BENTENGSUMBAR.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan tidak adanya keterlibatan tiga Kapolda dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. 

Hal tersebut berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Polri bersama tim khusus (Timsus).

"Sampai saat ini, Divpropam dan Timsus sudah memeriksa keterlibatan tiga Kapolda, kesimpulannya tidak ada keterkaitan dengan skenario kasus FS (Ferdy Sambo, red)," kata Jenderal Listyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (30/9/2022). 

Dengan demikian, Listyo menegaskan bahwa isu mengenai keterlibatan tiga Kapolda tersebut tidak benar dan sudah menjadi jelas saat ini.

"Ini supaya menjadi jelas dan tidak jadi polemik," pungkasnya.

Seperti diketahui, ada tiga nama petinggi Polri yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra, dan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta.

Ketiganya diduga ikut membantu Ferdy Sambo dalam melakukan pembunuhan berencana Brigadir J, pada 8 Juli lalu.

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, polisi telah menetapkan lima tersangka, di antaranya Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Lalu, dua ajudan Sambo Bripka Ricky Rizal (RR) dan Bharada Richard Eliezer (RE). Terakhir ialah asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf (KM). 

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Kini, Kelima tersangka pun sudah dilakukan penahanan.

Sumber: GenPI.co

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »