Ternyata Ini 5 Rekomendasi Komnas HAM Terkait Kasus Brigadir J untuk Presiden Jokowi, Simak!

Ternyata Ini 5 Rekomendasi Komnas HAM Terkait Kasus Brigadir J untuk Presiden Jokowi, Simak!
BENTENGSUMBAR.COM - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menyerahkan rekomendasi hasil penyelidikan terkait pembunuhan Brigadir J. Rekomendasi tersebut berisi lima hal. Lima poin rekomendasi tersebut seluruhnya ditujukan untuk Mabes Polri.


Rekomendasi tersebut merupakan keharusan Komnas HAM sesuai amanat Undang-undang (UU) nomor 39 tahun 1999. Lima rekomendasi itu diberikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).


Pertama, Taufan mengatakan, Komnas HAM meminta untuk melakukan pengawasan atau audit kinerja dan kultur kerja di kepolisian RI untuk memastikan adanya penyiksaan, kekerasan atau pelanggaran HAM lain.


"Ini tidak semata-mata berangkat dari kasus Brigadir Yosua, tapi data-data pengaduan atau kasus-kasus yang kami tangani selama ini, terutama dalam lima tahun periode kami," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (12/9/2022).


Kedua, Komnas HAM meminta Presiden Jokowi memerintahkan Kapolri untuk menyusun suatu mekanisme pencegahan dan pengawasan berkala soal penanganan kasus kekerasan, penyiksaan atau pelanggaran HAM lainnya yang dilakukan oleh anggota Polri.


"Seperti yang sekarang kita alami bahkan pejabat tingginya yang melakukan tindakan kekerasan atau penyiksaan itu. Maka diperlukan penyusunan mekanisme pencegahan dan pengawasan berkala," ungkapnya.


Ketiga, melakukan pengawasan bersama dengan Komnas HAM terhadap berbagai kasus kekerasan atau penyiksaan atau pelanggaran HAM yang dilakukan anggota Polri. "Jadi perlu ada mekanisme bersama," imbuhnya.


Keempat, mempercepat proses pembentukan Direktorat Perempuan dan Anak di Mabes Polri.


Kelima, memastikan infrastruktur untuk pelaksanaan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual termasuk kesiapan kelembagaan dan ketersediaan peraturan pelaksanaan. 


"Kita tahu UU baru yang diputuskan pada tahun ini masih membutuhkan kelengkapan infrastruktur. Karena itu, kami berharap pemerintah Indonesia memastikan penyiapan infrastruktur dan peraturan pelaksanaan dari UU TPKS yang merupakan hasil perjuangan begitu banyak aktivis HAM terutama perempuan," pungkas Taufan.


Sumber: Populis.id

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »