Viral Video Santri Korban Pencabulan Oknum Ustadz di Tebo, Ini Pernyataan Orang Tua Korban

BENTENGSUMBAR.COM - Beredar video yang menyatakan jika pelecehan seksual yang dilakukan salah seorang ustadz di Kabupaten Tebo adalah tidak benar atau hoax.

Ada dua orang di dalam video yang berdurasi 30 detik tersebut. Satu berpakaian baju batik usia setengah baya, dan satu lagi remaja berpakaian koas warna putih yang berbicara dalam video tersebut.

Kuat dugaan jika yang bicara dalam video tersebut adalah santri yang menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh sang ustadz. Sementara di sampingnya adalah orang tua dari korban (berpakaian batik).

Video tersebut dibenarkan oleh orang tua korban. Namun kata dia, video tersebut direkam sebelum dia melaporkan kelakuan bejat ustadz tersebut ke Polres Tebo.

Kepada Portal Tebo, orang tua korban menjelaskan jika sebelum ustadz dan rekannya NF mengajak (mengundang) dia untuk bertemu. 

Karena tidak tahu permasalahannya dan berpikir jika masalah tersebut hanya persoalan kecil, orang tua korban tidak menghiraukan undangan tersebut.

"Awalnya saya pikir ini hanya masalah kecil, jadi saya anggap selesai lah dengan cara kekeluargaan," kata dia saat bersama anaknya (korban oknum sang ustadz).

Namun, lanjut orang tua korban, ustadz malah mengancam akan melaporkan dia ke Polres Tebo. 

"Karena diancam mau dilaporkan ke polisi, akhirnya saya datang menemui ustadz dan Nj," katanya.

Saat bertemu lanjut orang tua korban menjelaskan, anaknya disuruh membaca tulisan atau naskah. Saat anaknya membaca tulisan itu langsung direkam (divideokan). 

"Yang membuat tulisan dan merekam video adalah Fj," kata dia dan mengaku tidak tahu apa maksud video itu.

Karena belum tahu persoalan sebenarnya, orang tua korban pun membiarkan anaknya membaca naskah yang diberikan oleh oknum ustadz dan Fj.

"Tapi kok direkam saat anak saya membacan naskah itu, dan sekarang malah disebar di media sosial. Alangkah malunya saya sekrang ini," kata orang tua korban lagi.

Hal ini juga dibenarkan korban. Dia mengaku tahu soal rekaman video tersebut setelah tiba di rumahnya dan melihat HP milik abangnya. 

"Tau video sudah tersebar dari HP Abang," kata korban.

Dia juga mengaku kalau yang membuat naskah untuk dibaca itu adalah Fj.

Namun saat dibaca dikoreksi oleh ustadz, ada kalimat yang diralat karena dianggap tidak pas.

Setelah diralat, korban langsung disuruh membaca naskah tersebut. Korban juga mengaku sebelumnya tidak tahu soal isi naskah itu.

"Pas saya baca, Fj langsung memvideokan saya. Saya tahu itu setelah pulang ke rumah saat melihat HP Abang," ungkap korban.

Ditanya soal perlakuan bejat ustadz terhadap dirinya, korban menegaskan," itu bukan hoax. Kelakuan ustadz itu memang benar," pungkasnya.

Diketahui, oknum ustadz pengurus salah satu Ponpes di Kabupaten Tebo, RW (37) dilaporkan ke Polres Tebo atas dugaan pencabulan terhadap santri laki-lakinya.

RW yang diketahui warga Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi ini dilaporkan oleh orang tua korban.

Laporan dari orang tua korban ini dibenarkan Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega. 

"Iya ada laporan perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur," kata AKBP Fitria Mega, belum lama ini.

Dikatakannya, begitu menerima laporan pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terlapor.

"Hasil pemeriksaan, terlapor yakni saudara RW kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Tebo.

Saat ini lanjut Kapolres, tersangka telah diamankan di Mako Polres Tebo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya."Plaku kita ditahan pada Senin (12/9)2023) sekitar pukul 21.00 WIB setelah penyidik PPA menetapkannya sebagai tersangka," katanya.

Lebih lanjut Kapolres merincikan selain menahan tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu helai jaket warna hitam, satu helai sarung motif kotak-kotak warna hijau, satu helai baju kaos berwarna putih serta satu helai kain sarung kotak-kotak berwarna abu.

"Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) (2) Jo pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya. (*)

Sumber: Portal Tebo

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »