Irjen Teddy Minahasa: Saya Bukan Pengguna atau Pengedar Narkoba

BENTENGSUMBAR.COM - Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa membantah tuduhan dirinya menggunakan dan mengedarkan narkoba.

Hal itu disampaikan Teddy menyusul penetapan tersangka kasus peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil gelar perkara pada beberapa waktu lalu.

"Saya bukan pengguna atau pengedar narkoba," kata Teddy dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/10).

Teddy menilai jejak narkoba yang terdeteksi dalam urinenya merupakan efek dari bius. 

Teddy pun menjelaskan bawah pada tanggal 12 Oktober, dirinya harus menjalani tindakan suntik lutut, spinal, dan engkel kaki di Vinski Tower. Dia dibius total selama dua jam.

Besoknya, pukul 10.00 WIB, Teddy mengaku harus menjalani tindakan perawatan akar gigi di RS Medistra. Saat itu, Teddy juga dibius total selama tiga jam.

Kemudian, pada hari Kamis 13 Oktober sepulang dari RS Medistra, Teddy mengaku langsung ke Divpropam Mabes Polri untuk mengklarifikasi tuduhan bahwa dia membantu mengedarkan narkoba. 

Namun, Teddy saat itu harus diambil sampel darah dan urine.

"Ya pasti positif karena dalam obat bius (anastesi) terkandung unsur narkoba," ujarnya.

Teddy Minahasa telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat (14/10).

Teddy diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram. 

Keterlibatan Teddy terendus setelah tim dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menangkap sejumlah petugas polisi terkait peredaran narkoba.

Atas perbuatannya Teddy Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Teddy sempat menolak diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus narkotika. 

Teddy ingin dirinya didampingi oleh kuasa hukum yang dipilih sendiri.

Sumber: CNN Indonesia  

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »