KPK Akui Sudah Gelar Perkara Penyelidikan Formula E

BENTENGSUMBAR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan gelar perkara atau ekspose dalam penyelidikan Formula E di Jakarta. Ekspose merupakan hal lazim yang biasa dilakukan KPK dalam penyelidikan terbuka.

Ekspose dimaksud memaparkan hasil pengumpulan informasi oleh tim penyelidik guna mendapatkan saran dan masukan dari seluruh pihak yang ikut dalam forum tersebut, termasuk pimpinan KPK.

Hasilnya, perkara Formula E belum cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan alias belum ada tersangka yang ditetapkan.

"Dalam proses internal KPK, pada setiap penanganan perkara adalah dengan melakukan ekspose atau gelar perkara," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Senin (3/10).

Ali mengatakan pembahasan dilakukan secara konstruktif dan terbuka dalam forum tersebut. Semua peserta ekspose, lanjut dia, mempunyai kesempatan sama untuk menyampaikan analisis maupun pandangannya.

Hal itu dilakukan agar penanganan perkara di KPK tidak bisa diatur atau atas keinginan pihak-pihak tertentu saja.

"Oleh karenanya KPK menyayangkan adanya opini yang menyebut pimpinan KPK memaksakan penanganan perkara Formula E ini," kata Ali.

"Padahal gelar perkara dilakukan secara terbuka dan memberikan kesempatan semua pihak untuk menyampaikan pendapatnya," sambungnya.

Ali mengatakan tuduhan kontraproduktif tersebut sudah ada sejak awal KPK berdiri. KPK pun menyayangkan proses penanganan perkara Formula E diseret-seret dalam kepentingan politik oleh pihak-pihak tertentu.

"Meski begitu, KPK akan terus konsisten dan berkomitmen untuk menangani setiap perkara dugaan TPK [Tindak Pidana Korupsi] sesuai tugas, kewenangan, dan UU yang berlaku," ujar juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut.

Sebagai informasi, dalam proses penyelidikan Formula E ini, KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak.

Beberapa di antaranya yang telah dimintai keterangan di markas KPK adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, eks Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto, Penasihat Kemenparekraf Dino Patti Djalal, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, dan Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Anggara Wicitra Sastroamidjojo.

Sebelumnya, dilansir dari Tempo, Ketua KPK Firli Bahuri diduga mengotot mengejar bukti untuk menjadikan Anies tersangka.

Firli memimpin ekspose yang digelar pada Rabu, 28 September 2022 dan dihadiri tiga pimpinan KPK lain yaitu Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto juga turut hadir dalam forum tersebut.

Meskipun hasil ekspose menyimpulkan belum cukup bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka, Firli disebut berbeda pendapat.

"Dalam gelar perkara itu Firli berkukuh agar kasus Formula E segera naik ke penyidikan," ujar sumber dari unsur penegak hukum dikutip dari Tempo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »