Novel Baswedan: Ganjar Belum Cukup Bukti Terlibat Korupsi e-KTP

BENTENGSUMBAR.COM - Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan menyatakan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo belum cukup bukti terlibat dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP).

Saat di KPK, Novel terlibat dalam penanganan kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut.

"Dalam banyak kesempatan saya berani berbicara bahwa memang pemenuhan alat buktinya belum masuk standar pembuktiannya. Kenapa saya bisa bilang gitu? Ya penyidiknya saya kok, saya lebih tahu," ujar Novel dalam podcast di channel Youtube miliknya dan telah diizinkan untuk dikutip.

Novel menegaskan menyampaikan hal tersebut bukan untuk membela Ganjar, melainkan membela kebenaran dan keadilan.

"Jadi, kita bukan membela-bela. Apakah berarti saya membela pak Ganjar? Bukan. Saya membela kebenaran. Saya membela keadilan," imbuhnya.

Novel yang kini berstatus ASN Polri menyebut nama Ganjar memang sering disebut dalam persidangan kasus korupsi e-KTP. 

Bahkan, politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu beberapa kali telah diperiksa sebagai saksi oleh KPK.

"Tapi, membicarakan soal hukuman proses hukum apalagi hukum pidana itu ada standar pembuktian yang harus bisa terpenuhi. Bukan sekadar kemudian 'Oh, udah deh ini kenain dulu, nanti kalau enggak bisa dihentikan'. Apakah boleh seperti itu? Ini yang merusak di KPK," ungkap dia.

Novel menyampaikan hal tersebut ketika menyinggung penyelidikan Formula E yang menyeret Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta. 

Ia menekankan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi di KPK tak boleh dipolitisasi.

"Jadi, bukan untuk membela kasus kebetulan Bang Anies yang kemudian dikaitkan oleh perkara ini. Saya pun sangat meyakini bahwa beliau tidak seperti yang disebutkan dalam tuduhan tadi. Kalaupun seandainya beliau berbuat, saya enggak akan membela," kata Novel.

"Kepentingan ini kenapa penting disampaikan ke publik, artinya paling penting adalah jangan sampai KPK dipakai jadi alat untuk kepentingan lain termasuk kepentingan politik. Jadi, kita jaga KPK-nya," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan pihaknya sampai saat ini belum menemukan bukti keterlibatan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP).

"Sampai hari ini kita belum menemukan ada bukti atau tidak. Enggak boleh kita menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa ada bukti," ujar Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4).

Di sisi lain dilansir dari Tempo, Firli Bahuri disinyalir menekan satuan tugas (satgas) penyelidik agar menaikkan status penanganan Formula E ke tahap penyidikan.

Terdapat keinginan menetapkan Anies sebagai tersangka sebelum partai politik mendeklarasikan Anies sebagai capres 2024. 

Terkini, Anies telah dideklarasikan Partai NasDem sebagai capres 2024.

Pertimbangan penetapan tersangka itu bermodal pendapat ahli hukum yang menilai kasus Formula E merupakan pelanggaran tindak pidana korupsi.

"Firli meminta agar Anies segera ditetapkan sebagai tersangka sebelum partai politik mendeklarasikannya sebagai calon presiden," ujar sumber dari unsur penegak hukum dikutip dari Tempo.

Dalam gelar perkara atau ekspose yang digelar Rabu, 28 September 2022, Firli yang memimpin forum berusaha meyakinkan para peserta ekspose baik satgas penyelidik, tim penyidik, maupun tim penuntut.

Firli disebut turut mengingatkan bahwa KPK mempunyai kewenangan menghentikan penyidikan (SP3) sebagaimana Pasal 40 UU KPK ketika tim penyidik nantinya tidak menemukan cukup bukti.

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »