BENTENGSUMBAR.COM - Belasan orang berhasil terjaring oleh Satpol PP Padang saat melakukan pengawasan terhadap penginapan dan tempat hiburan malam diseputaran kawasan Kota Padang, Senin (17/10/22) dini hari.
Dalam pengawasan yang dilakukan oleh Petugas Penegak Perda ini, berhasil mengamankan 12 orang yang diduga telah melakukan pelanggaran Perda.
Diantaranya tujuh orang didapati di sebuah kamar kos-kosan yang berlokasi di kawasan Veteran.
Sementara itu, lima orang wanita yang diduga sebagai pemandu Karaoke di salah satu kafe kawasan Kecamatan Padang Barat.
"Kita berhasil menertibkan tujuh orang muda mudi diantaranya empat perempuan dan tiga laki laki di kosan dikawasan Padang Barat, selain itu juga kita amankan lima wanita yang diduga sebagai pemandu karaoke serta satu unit sound sistem, dikarenakan kafe yang berada di jalan Hos Cokroaminoto ini telah melewati jam operasional sesuai Perda No 5 Tahun 2012, tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, Pasal 73 ayat (2)," ujar Rio Ebu Pratama, Kabid P3D.
Rio Ebu Pratama, Kabid P3D menambahkan, kedua belas orang terjaring ini dibawa ke Mako Satpol PP Padang, untuk diproses dan dilakukan Pendataan lebih lanjut.
"Kafe yg melanggar kita serahkan kepada PPNS untuk diproses lbh lanjut," tutur Rio.
Kasat Pol PP Padang, Mursalim berharap untuk semua pemilik usaha, baik tempat hiburan malam maupun penginapan atau kos-kosan, agar mematuhi aturan yang ada.
"Jika nantinya pemilik tempat hiburan maupun penginapan masih tidak mengindahkan teguran petugas, dengan terpaksa akan kita tipiringkan," tutup Mursalim. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »