Periksa Mushaf Al-Qur’an Anda, Ada Salah Cetak di Surat Al Kahfi

BENTENGSUMBAR.COM - Sudah baca surat Al Kahfi hari ini? Kesempatan untuk memeriksa kembali mushaf Al-Qur’an Anda.

Ternyata ada beberapa mushaf yang salah cetak. Mushaf yang ditemukan salah cetak tersebut diduga yang diedarkan Badan Wakaf Al-Qur’an.

Kesalahan cetak itu pertama kali ditemukan netizen. 

“Pak Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas ini ada Al-Qur’an cetakan Kemenag RI salah cetak di surat Al Kahfi ayat 8,” cuit seorang netizen di Twitter. 

Pada ayat tersebut, huruf “‘ain” diganti dengan “ha”. Jadinya tertulis, “Wa innaa lajaahiluuna…” padahal seharusnya, “Wa innaa lajaa’iuna…” 

Kesalahan cetak serupa pernah terjadi pada April 2022. Saat itu, Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama telah memberikan penjelasan.

Melalui siaran pers Nomor: B-761/LPMQ.01/HM.02/04/2022, saat itu, Kepala LPMQ Muchlis M Hanafi menyampaikan bahwa Mushaf Al-Qur’an tersebut adalah pesanan Badan Wakaf Al-Qur’an (BWA) kepada penerbit Mulia Abadi Bekasi.

“Mushaf tersebut tidak melalui proses pentashihan di LPMQ. Adapun Surat Tanda Tashih yang tercantum dalam mushaf tersebut adalah Surat Tanda Tashih untuk mushaf Ar-Rahman milik penerbit Mulia Abadi Bekasi,” demikian dikutip dari siaran pers tertanggal 13 April 2022.

Dalam rilis itu disebutkan juga bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2016 tentang Penerbitan, Pentashihan dan Peredaran Mushaf Al-Qur’an, LPMQ sesuai dengan kewenangannya telah menyampaikan teguran dan peringatan serta memerintahkan untuk melakukan penarikan dan melarang mushaf tersebut untuk diedarkan.

“Jika masyarakat masih menemukan mushaf Al-Qur’an yang terdapat kesalahan tersebut, agar segera melaporkannya kepada LPMQ dan mengirimkan mushaf tersebut kepada penerbit Mulia Abadi yang beralamat di Jalan Mughni Raya, No. 107, Jatimekar, Jatiasih, Bekasi, Telepon (021) 84904159, WA 0811165370, email: penerbitmuliaabadi@gmail.com, untuk diganti dengan mushaf Al-Qur’an yang sudah benar,” tutup penjelasan di laman resmi Kemenag. 

Sumber: herald.id

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »