Pimpinan Pondok Pesantren di Jambi Perkosa Santriwati Sejak Tahun 2019

BENTENGSUMBAR.COM - Pria bernama Abdul Aziz (47), pimpinan pondok pesantren yang berada di Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, tega melakukan kekerasan seksual kepada santriwatinya. Ia memperkosa perempuan berinisial LA (19) sejak tahun 2019.

Tidak terhitung lagi berapa kali aksi bejat ini dilakukan Abdul Aziz. Terakhir, ia memperkosa santriwati itu yang kini sudah menjadi staf pondok pesantren, pada bulan September tahun 2022 lalu.

"Tempat kejadian berada di salah satu kamar di pondok pesantren yang pelaku pimpin," kata Kasat Reksrim Polres Muaro Jambi, AKP Shirlen, saat konferensi pers, Senin (3/10).

Pelaku melakukan perbuatan ini dimulai dengan merayu korban agar mau bersetubuh. 

Usai melancarkan aksinya, pelaku mengancam korban supaya tidak memberitahukan pemerkosaan ini kepada siapa pun.

Namun, akhirnya pemerkosaan ini diungkapkan korban kepada ibunya yang langsung melaporkannya ke Polsek Sungai Gelam. 

Tidak lama kemudian, Aziz ditangkap di pondok pesantren itu, lalu ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat ini pelaku tengah dilakukan pemeriksaan," kata AKP Sirlen.

Tersangka ini dijerat dengan pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, serta pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016. Ia terancam hukuman penjara minimal selama 5 tahun, dan maksimal selama 15 tahun.

Sumber: Kumparan

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »