Soeharto: Kalau Pak Jokowi Ijazahnya Palsu Nggak Mungkin Jadi Walikota Jadi Gubernur Sampai Presiden

BENTENGSUMBAR.COM - Soeharto, pensiunan guru di SMPN (Sekolah Menengah Pertama Negeri) 1 Surakarta, Solo, Jawa Tengah mengaku terjekut ijazah salah satu muridnya, yang tak lain adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dituduh palsu.

"Saya juga kaget nggak mungkin ijazahnya (Jokowi) palsu. Saya tidak rela karena saya saksinya," kata Soeharto dalam wawancara yang ditayangkan Kanal Youtube Kompas.com, dikutip pada Rabu, (19/10/2022).

"Kalau Pak Jokowi ijazahnya palsu nggak mungkin jadi Walikota jadi Gubernur sampai Presiden," lanjutnya.

Soeharto mengaku menjadi guru olahraga sejak tahun 1966 sampai dengan pensiun di tahun 2005.

Sementara, presiden ketujuh tersebut masuk SMPN 1 Surakarta pada tahun 1974. Ia mengajar Jokowi di kelas 7 dan 8 SMP.

Ia menceritakan bahwa Jokowi semasa remajanya merupakan sosok yang pendiam dan tidak terlalu mencolok di tongkrongannya. 

Namun begitu, Jokowi merupakan siswa yang pandai, termasuk di bidang olahraga.

Menurut Soeharto, salah satu olahraga kegemaran Jokowi kala itu adalah sepak bola. "Jokowi kalau di sekolah dia paling senang sepak bola," tuturnya.

Di mata pelajarannya, rupanya tidak hanya sepak bola, olahraga lompat jauh, lompat tinggi, lari, sampai dengan basket pun Jokowi ikuti.  

"Walaupun nggak pandai, tapi bisa mengikuti," kata Soeharto sembari tersenyum mengenang masa lalunya bersama Jokowi.

Sebagaimana diketahui, sosok yang berani menggugat Presiden Jokowi itu adalah Bambang Tri Mulyono. Diketahui, Bambang merupakan penulis buku Jokowi Undercover.

Dalam gugatan Bambang tersebut, Presiden Jokowi diduga memalsukan ijazah saat Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019 silam.

Presiden Jokowi digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2022. 

Ini terkait dugaan ijazah palsu yang digunakannya saat proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada 2019 hingga 2024. 

Gugatan tersebut diklasifikan sebagai Perkara Perbuatan Melawan Hukum.

Adapun gugatan kepada Presiden Jokowi tersebut didaftarkan dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa gugatan itu mengenai Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni membuat keterangan tidak benar dan/atau memberi dokumen palsu.

Adapun dokumen yang diduga dipalsukan adalah Dokumen ijazah atau bukti kelulusan dari jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.

Sumber: Wartaekonomi

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »