Fakta Mengejutkan Kasus Video Syur Wanita Kebaya Merah, Pemeran Ternyata Pengusaha dan Model

BENTENGSUMBAR.COM – Fakta mengejutkan kembali terungkap usai kedua pemeran dalam kasus video syur wanita kebaya merah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Beberapa fakta menarik mulai terungkap seperti pemeran dalam video tersebut ternyata merupakan seorang pengusaha dan satunya lagi adalah seorang model.

Selain kata tersebut, ada beberapa fakta lain yang berhaisl diungkap oleh ihak kepolisan soal video asusila wanita kebaya merah ini.

1. Identitas keduanya pemeran

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Farman, mengungkapkan, sosok pria yang ditangkap terkait kasus video mesum "Kebaya Merah" berinisial ACS.

Sedangkan terduga pemeran perempuan berinisial AH.

ACS diketahui bekerja sebagai pengusaha event organizer (EO).

Sedangkan, pemeran wanita berkebaya merah, berinisial AH, warga Malang, yang belakangan diketahui sebagai model.

Farman mengatakan, keduanya saat ini masih diperiksa di Polda Jatim.

Dikutip dari Surya.co.id, keduanya bukan pasangan suami istri (pasutri).

Sementara dikutip dari Kompas.com, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prohasmoko mengatakan dari penyelidikan sementara, wanita yang memakai kebaya merah di video itu diduga merupakan influencer di Bali.

Lalu pria yang ada di dalam video mesum itu diperkirakan 24 tahun.

2. Bukan karyawan hotel

Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Muchammad Fakih mengatakan video tersebut dibuat di hotel di Jalan Sumatra, Surabaya.

Dan video tersebut direkam sebelum Juni 2022.

Polisi melakukan penyelidikan di sebuah hotel di Jalan Sumatera Surabaya, di mana banyak kesamaan lokasi dan petunjuk atribut kamar, yang ada di video.

Tidak hanya itu Faqih juga mengatakan, tim juga sempat mewawancarai pihak manajemen hotel, salah satunya tentang apakah ada hari tertentu pelayan hotel menggunakan kebaya.

“Pihak hotel memastikan pemeran wanita dalam video tersebut bukan pelayan hotel," jelasnya.

3. Lokasi perekaman video

Lokasi perekaman video syur kebaya merah itu diduga kuat dilakukan di sebuah kamar hotel, kawasan Gubeng, Surabaya.

Pemakaian kebaya merah dengan rok panjang berbahan jarik batik bermotif flora warna coklat itu, merupakan bagian dari fantasi dari pasangan kedua pemeran video dewasa tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu pada Senin 7 November 2022 lalu.

4. Alasan menggunakan kebaya merah

Harianto Rantesalu mengatakan, alasan memilih kostum kebaya berwarna merah tersebut, merupakan bagian dari fantasi yang diinginkan kedua pasangan dalam video dewasa tersebut.

"(Pakai kebaya merah) iya salah satunya karena itu (fantasi). Masih lidik, mohon waktu," ujarnya.

Harianto tak menutup kemungkinan adanya alasan lain dari kedua pemeran tersebut sengaja menggunakan dan memilih kostum kebaya batik tersebut.

Hanya saja, hingga saat ini, kedua pemeran video dewasa tersebut, masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

5. Bukan pasutri

Polda Jatim menangkap cewek kebaya merah dan cowok pemeran video syur 16 menit yang viral di media sosial, belakangan ini.

Mereka merekam adegan syur itu di sebuah kamar hotel, kawasan Gubeng, Kota Surabaya.

Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu mengatakan, kedua pemeran video dewasa tersebut bukan pasutri.

Mereka adalah pasangan biasa yang memang memiliki hubungan spesial sebagai pacar.

"Mereka bukan pasutri. Pasangan biasa, iya kayak pacaran," ujarnya saat dihubungi, Senin 7 November 2022 lalu.

Si pemeran wanita tersebut diketahui bukan berdomisili asli di Kota Surabaya.

Namun, terbilang lama tinggal menetap di sebuah kosan di Kota Surabaya.

Sedangkan, lanjut Harianto, si pemeran laki-laki merupakan warga asli berdomisili Kota Surabaya.

"Si perempuan itu, bukan warga Surabaya. Tapi sudah lama tinggal di Surabaya. Iya indekos.  Kalau cowok, Surabaya," jelasnya.

6. Berbekal Tripod

Berdasarkan keterangan keduanya dalam proses penyidikan yang masih bergulir, Harianto mengatakan, video tersebut dibuat oleh kedua pemeran adegan itu sendiri tanpa melibatkan orang lain.

Bahkan, untuk proses perekaman video dewasa itu, kedua pemeran adegan dewasa itu, memanfaatkan tripod.

"Hanya dua orang aja, mereka aja. Ya berdua aja. Alatnya cuma itu aja (tripod)," pungkasnya.

7. Pemeran Wanita Warga Luar Kota Surabaya

Setelah mengamankan dua pemeran video syur cewek kebaya merah berdurasi 16 menit, Polda Jatim terus mengembangkan kasus tersebut.

Video syur yang viral di media sosial itu, direkam di sebuah kamar hotel, kawasan Gubeng, Kota Surabaya.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan, pihaknya terus melakukan pengembangan atas kasus video dewasa viral tersebut.

Pasalnya, diduga proses pembuatan video dewasa yang akhirnya viral di medsos tersebut, dilakukan oleh sebuah tim yang tentunya melibatkan lebih dari dua orang pemeran.

Sementara ini, pihaknya masih berupaya mengejar anggota tim produksi pembuatan video dewasa yang viral tersebut.

"Iya (pengejaran tim produksi video). Lagi kami kembangkan," ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin 7 November 2022 lalu.

Sementara itu, kedua pemeran video dewasa tersebut diketahui tinggal di Kota Surabaya.

8. Pemeran Pria Warga Surabaya

Si pemeran pria merupakan warga Surabaya.

Sedangkan, si pemeran wanita bukan warga Surabaya, tapi telah tinggal secara tidak tetap di Kota Surabaya.

Mereka diamankan oleh penyidik gabungan sejak Minggu 6 November 2022 pada malam hari.

Sejak hari itu, hingga Senin 7 November 2022, keduanya masih menjalani penyidikan.

"Iya keduanya sudah diamankan. Iya warga Surabaya," pungkasnya.

9. Terancam dijerat UU ITE

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prohasmoko menambahkan, kedua pemeran di video itu terancam dijerat UU ITE, Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.

Pasal itu berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 

Sumber: Tribun-Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »