Hotman Paris Beberkan Poin Kejanggalan Hasil Konfrontasi Irjen Teddy

BENTENGSUMBAR.COM - Hotman Paris membeberkan sejumlah poin perdebatan kliennya, Irjen Teddy Minahasa, usai dikonfrontasi dengan AKBP Dody Prawiranegara dan para tersangka lainnya dalam kasus peredaran narkoba, Rabu (23/11).

Hotman mengatakan perdebatan itu tak menemukan titik temu untuk menjelaskan secara gamblang hubungan Teddy Minahasa dalam kasus tersebut.

"Pointer-pointer yang menjadi kejanggalan dan belum ada titik temu adalah TM itu dituduh memperdagangkan yang 5 kg ternyata yang disita dari rumah Anita (atau Linda) dan Dody itu hanya 3,3 kg, terus 1,7 kg itu ke mana? Enggak ada buktinya, enggak ada tersangkanya," kata Hotman di Polda Metro Jaya.

Dengan demikian, Hotman menilai tuduhan bahwa Teddy telah menjual sabu yang merupakan barang bukti pengungkapan kasus itu tidak tepat.

Terlebih, Hotman mengklaim tak ada bukti yang menunjukkan bahwa Teddy memperjualkanbelikan sabu seberat 5 kg tersebut.

Diungkapkan Hotman, dalam konfrontasi itu kliennya juga berdebat dengan Dody terkait hilangnya 1,9 kg sabu saat akan dirilis di Polres Bukittinggi.

Diketahui, dalam rilis itu mestinya barang bukti sabu yang ditampilkan ada sebanyak 41,4 kg. Namun, saat ditimbang ulang, ternyata hanya ada seberat 39,5 kg.

"Jadi ada 1.9 kg lebih diduga dicolong seseorang, enggak tahu siapa. Makanya TM mengatakan 'jangan-jangan itu sebagian yang beredar yang tanpa sepengetahuan saya karena memang dari awal itu barang sudah menghilang'," tutur Hotman.

"Dan selama ini sejak penangkapan sampai dengan penyitaan dari rumah Doddy yang menyimpan narkoba tersebut terus-menerus adalah Doddy sebagai kapolres," lanjutnya.

Konfrontasi selanjutnya, kata Hotman, terkait perintah Teddy untuk menghentikan seluruh rencana penyergapan atau undercover pada 24 September.

Soal perintah ini, diklaim dibuktikan dengan komunikasi atau chat antara Teddy dengan Dody.

Dalam komunikasi itu, lanjut Hotman, Teddy juga telah memerintahkan seluruh barang yang akan digunakan untuk upaya penyergapan agar dikembalikan ke Sumatera Barat.

"Tapi kenapa pada saat penyitaan tanggal 12 Oktober 2022 kok malah ada di rumah Anita maupun Dody? Jadi di situ kan ada berbagai kejanggalan dan sampai hari ini kurang lebih 5 kilogram sabu tersebut masih disimpan di Kejaksaan Bukittinggi," ucap Hotman.

Lebih lanjut, Hotman menyampaikan bahwa masih banyak kejanggalan dalam kasus dugaan peredaran narkoba yang menjerat Teddy.

"Jadi intinya kasus ini masih banyak kejanggalan dan kita lihat saja persidangannya, intinya konfrontasi ini banyak perbedaan antara mantan Kapolda dan mantan Kapolres, mantan bos dan anak buah," katanya.

Diketahui, Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram.

Selain Teddy, ada empat anggota polisi yang juga berstatus tersangka. Yakni, AKBP Dody yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.

Kemudian ada enam tersangka lain adalah warga sipil juga ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »