Irjen Teddy Minahasa Batal Dikonfrontir dengan AKBP Doddy Prawiranegara

BENTENGSUMBAR.COM - Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa dikabarkan akan melakukan konfrontir terhadap tersangka penyalahgunaan narkoba, mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Doddy Prawiranegara dan tersangka lain Anita. Namun agenda itu batal, lantaran salah satu tersangka berhalangan hadir.

"Rencana hari ini adalah konfrontasi antara tersangka lain yaitu mantan kapolres dan wanita bernama anita dengan klien saya Teddy,” kata kuasa hukum Teddy, Hotman Paris di saat di temui di Polda Metro Jaya, Senin (21/11).

"Tapi katanya dapat informasi dari penyidik katanya ada salah satu dari tsk itu sakit dari pihak sana," tambahnya.

Hotman menyebut agenda konfrontasi kliennya akan tetap dilakukan di lain hari namun, belum diketahui kapan diagendakannya kembali.

"Sehingga untuk konfrontasi diundur dari hari ini," imbuh kuasa hukum Teddy.

Sebelumnya, Kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menyebutkan kliennya akan dikonfrontir dengan para tersangka lainnya.

Teddy Minahasa menjadi tersangka terkait kasus narkotika.

"Betul, akan dikonfrontir besok (Senin)," kata Hotman saat dikonfirmasi, Minggu (20/11) malam.

Hotman mengatakan kesaksian Teddy akan dikonfrontir dengan kesaksian para tersangka lain dalam kasus tersebut. 

Seperti mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Doddy, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Duduk Perkara Kasus


Irjen Teddy Minahasa ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu. 

Teddy disebut memerintahkan agar barang bukti narkoba jenis sabu hasil pengungkapan kasus di Polresta Bukittinggi seberat 5 kilogram dan menukarnya dengan tawas.

Dalam hal ini, polisi juga menangkap 10 orang tersangka selain Irjen Teddy Minahasa. Enam orang warga sipil dan sisanya merupakan anggota polri.

Enam orang sipil yakni berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG. Selain itu, empat orang anggota polisi lain berinisial Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J dan AKBP D. Sebut Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa saat konferensi pers, Jumat (14/10) malam.

"Iya, diganti dengan tawas," ujar dia.

Mukti menerangkan, dari hasil pengungkapan kasus narkoba, Polres Bukittinggi mengamankan barang bukti 41 kilogram sabu. 

Namun yang dimusnahkan hanya 35 Kilogram. Adapun, sisanya lima kilogram diambil Teddy Minahasa untuk diedarkan.

"Barang ini digunakan dari bulan Mei. Sebenarnya, 41 kilogram. Tapi, Lima kilo (diedarkan)," ujar dia.

Irjen Teddy Minahasa diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Sumber: Merdeka.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »