Kadis Perdagangan Kota Padang Beberkan Fakta Banyak Pemilik Kartu Kuning di Pasarraya Sewakan Tokonya ke Pihak Lain

BENTENGSUMBAR.COM - Walau dalam aturannya pemilik kartu kuning dilarang menyewakan tokonya kepada pihak lain, faktanya, menurut Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Syahendri Barkah banyak pemilik kartu kuning di Pasarraya Padang yang telah menyewakan tokonya kepada pihak lain.

"Dalam aturannya, pemilik kartu kuning dilarang menyewakan tokonya kepada pihak lain. Pada saat ini banyak temuan pelanggaran yang kita temukan. Jumlahnya cukup banyak," ucapnya, Senin (28/11)

Lebih lanjut, Syahendri Barkah menambahkan, kepemilikan kartu kuning bisa dilanjutkan kepada anak, atau saudara dari pemilik kartu kuning yang lama.

"Sejarah kartu kuning, itu para pedagang terlibat membangun toko dengan uang mereka," jelasnya.

Menurut anggota DPRD Padang Budi Syahrial, dalam undang - undang beton Indonesia menjelaskan, sebuah bangunan akan dirobohkan jika telah melebihi usia 40 tahun.

"Seyogyanya, dengan dirubuhkan bangunan pasar, tentu hak pakai alias kartu kuning akan hilang," ucap anggota DPRD Padang Budi Syahrial. 

Tetapi Budi Syahrial menjanjikan hak pakai alias kartu kuning para pedagang yang telah menepati bangunan Pasarraya fase VII yang akan dirobohkan tidak akan hilang. 

Malah akan memiliki kartu kuning baru sebagai pengganti kartu kuning yang lama. Artinya hak kepemilikan kartu kuningnya tidak hilang di bangunan baru.

Budi Syahrial menambahkan, untuk memiliki sebuah kartu kuning yang baru, harus dilampirkan bukti kepemilikan kartu kuning yang lama.

"Untuk para pedagang Pasarraya fase VII jangan cemas tidak memiliki kartu kuning baru. Mereka harus melampirkan kartu kuning yang lama," jelasnya.

Ketika disinggung apakah ini merupakan tindakan oligarki kartu kuning sehingga menutup kemungkinan pihak lain memiliki kartu kuning. 

Apalagi, banyak pemilik kartu kuning secara terang terangan melanggar kepemilikan kartu kuning dengan menyewakan toko dan menjual di bawah tangan ke pihak lain. 

Budi Syahrial menjelaskan, Budi Syahril menjelaskan hal ini telah menjadi temuan BPK. Pelanggaran ini telah berlangsung cukup lama.

"Artinya, telah terjadi pelanggaran hukum secara bersama- sama yang dilakukan oleh para pedagang. Dan pelanggaran ini juga tejadi di beberapa pasar di seluruh Indonesia," jelasnya.

Jelas sudah, kartu kuning yang seyogyanya menjadi hak pakai dari pemiliknya seakan telah menjadi hak milik. 

Walau sering terjadi pelanggaran,  Kartu kuning seakan menjadi kartu sakti dari penghuni toko hingga anak cucunya, walau bangunan itu telah dirobohkan dan di ganti bagunan baru sesuai undang - undang beton Indonesia. 

"Kartu kuning itu hanya hak pakai. Jika bangunan itu roboh nilai ekonomisnya akan hilang. Beda dengan sertifikat yang merupakan hak milik. Persepsi ini yang seharusnya kita luruskan," tutup Budi. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »