Kekosongan Wawako Ganggu Jalannya Roda Pemerintahan, Helmi Moesim Ungkap Surat Gubernur dan Pimpinan DPRD ke Wako Padang

Kekosongan Wawako Ganggu Jalannya Roda Pemerintahan, Helmi Moesim Ungkap Surat Gubernur dan Pimpinan DPRD ke Wako Padang
BENTENGSUMBAR.COM - Kosongnya kursi Wakil Walikota Padang berdampak terhadap jalannya roda pemerintahan. Demikian ditegaskan oleh Ketua Fraksi Persatuan Berkarya Nasdem DPRD Kota Padang, Helmi Moesim. 


"Kekosongkan (jabatan Wakil Walikota, red) ini pasti menggangu jalannya roda pemerintahan. Itu pasti," ungkap Helmi Moesim kepada BentengSumbar.com, baru-baru ini. 


Untuk itu, Helmi Moesim meminta partai pengusung Mahyeldi-Hendri Septa, yaitu PAN dan PKS untuk segera bersepakat mengirim nama ke Walikota Padang dan Wali Kota Padang mengirimkan nama itu ke DPRD. 


"Dari 10 tugas anggota DPRD itu, salah satunya adalah memilih Walikota dan Wakil Walikota sisa periodesasinya memenuhi regulasi untuk dilakukan pemilihan. Ketika sudah sampai di DPRD, itu tugas dan kewajiban DPRD. Ternyata kini, belum ada dikirimkan (nama-nama calon Wawako, red) oleh Kepala Daerah ke DPRD," kata Helmi Moesim. 


Karena mekanismenya, jelas Helmi Moesim lagi, partai pengusung bersepakat mengirimkan satu atau dua nama kepada Kepala Daerah dan Kepala Daerah mengirim nama-nama itu ke DPRD. 


"Oleh DPRD dibuatlah panitia khusus yang punya tugas sebagai panitia pemilihan dan mereka itu satu orang dari setiap fraksi. Pimpinan DPRD sebagai penanggungjawab. Strukturnya adalah ketua, sedangkan sekretarisnya langsung sekwan bukan anggota. Tata cara segala macam, memenuhi syarat atau tidak, penyampaian visi misi segala macam dilakukan pansus pemilihan," urainya.


Menurut Helmi Moesim, persolannya terletak di partai pengusung, yaitu PAN dan PKS, yang hingga saat ini belum bersepakat. Padahal, DPP PAN dan DPP PKS sudah menurunkan nama calon Wakil Walikota tersebut.


"Nah, sekarang persoalannya, di partai pengusung itu belum bersepakat. Dulu PAN yang menurunkan nama dari DPP-nya ke DPC-nya. Semestinya DPC PAN mengirim ke Ketua PAN. Setelah itu, PKS mengirimkan pula dua nama, yaitu Mulyadi Muslim dan Muharlion. Namun pada 7 Oktober 2022, masuk ke DPRD, mengirimkan nama Hendri Susanto," ujarnya. 


Dijelaskan Helmi Moesim, secara aturan dan mekanisme, harusnya PAN dan PKS bersepakat mengusulkan ke Walikota. Walikota meneruskan ke DPRD. 


"Yang memasukan nama (ke Walikota, red) itu baru PKS. Sedangkan PAN, kebetulan Ketua DPC-nya adalah Walikota itu sendiri. Harusnya kedua partai pengusung itu bersepakat mengusulkan ke Walikota, (dari, red) Walikota baru ke DPRD," cakapnya. 


Helmi Moesim berharap, pimpinan partai, PKS dan PAN segera bersepakat. "Jadi diharapkan kepada pimpinan partai, PKS dan PAN, bersepakatlah, sampaikan lah kepada Kepala Daerah, kalau perlu sesegera mungkin untuk meneruskan ke DPRD," tukuknya. 


Lantas apa langkah DPRD jika kedua pimpinan partai tak menemukan kesepakatan?


Helmi Moesim menjelaskan, DPRD Kota Padang telah menggelar rapat pimpinan. Dalam rapat pimpinan itu terungkap, bahwa Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah telah menyurati Walikota Padang Hendri Septa. Tembusan surat itu dikirim ke DPRD Kota Padang. 


"DPRD telah rapat pimpinan. Dalam rapat pimpinan, gubernur menurut informasinya, telah menyurati Walikota. Tembusan DPRD. Intinya, untuk sesegaranya mengirimkan nama ke DPRD. DPRD bersurat pula ke Walikota, sesegara mungkin (untuk mengirimkan nama, red). Kalau seandainya, masuk hari ini surat dari partai pengusung, kalau DPRD tidak melaksanakan, berarti DPRD tidak melaksanakan tugas dan fungsinya," ugkapnya. 


Meski PKS, kata Helmi Moesim, telah menyampakan surat DPP-nya ke DPRD Kota Padang pada tanggal 7 Oktober 2022, namun secara konstitusi belum bisa digelar pemilihan oleh DPRD Kota Padang. 


"PKS telah menyampaikan, bahwa DPP-nya sudah menurunkan nama Hendri Susanto ke DPRD. Ada, tanggal 7 Oktober, teregister, akan tetapi secara konstitusi, tentu belum bisa (digelar pemilihan, red)," ungkapnya. 


Dikatakan Helmi Moesim, DPRD dalam waktu dekat akan berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri. "Kami tentu akan bertanya ke aturan yang lebih tinggi, ke Mendagri dalam waktu dekat ini, "Kalau seperti ini juga kejadiannya, apa langkah kami yang harus kami lakukan dan kami ambil, agar tidak menyalahi konstitusi"," terangnya. (BY)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »