Pemesan Video Mesum Pemeran Kebaya Merah dari Dalam dan Luar Negeri

BENTENGSUMBAR.COM - Tersangka pemeran video mesum wanita kebaya merah, AH dan ACS, mengaku sengaja membuat video-video syur berdasarkan pesanan pelanggan.

Videonya ini tak hanya dipasarkan di dalam negeri, polisi menduga video juga sampai ke pemesan di luar negeri.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman menegaskan keduanya diduga tak hanya memasarkan video mesum ke pengguna Twitter di Indonesia, tapi juga dari luar negeri.

"Untuk pasarnya Indonesia dan luar negeri, masih kami dalami," tutur Farman, Selasa (8/11/2022).

Selain di Twitter, Farman memastikan pihaknya juga mendalami medium apa saja yang digunakan AH dan ACS untuk memasarkan hingga mempromosikan video. 

Namun video syur ini kebanyakan dikirim melalui akun Telegram.

"Kalau menawarkan di Twitter dan akan diberikan sejenis akun yang bisa dibuka di Telegram," katanya.

Sementara itu, dari laptop pelaku, polisi menemukan ada 92 video porno yang diproduksi mereka. 

Kombes Farman mengatakan saat ini pihaknya terus mendalami sejumlah barang bukti yang diamankan. Salah satunya adalah laptop dari ACS. 

Dalam proses pendalaman itu, pihaknya mendapati puluhan video beragam judul dan tema.

"Kami temukan 92 part video porno," kata Farman.

Bukan hanya itu, pesanan yang diterima keduanya bukan hanya konten video, tapi juga foto-foto telanjang.

"Dan ada 100 foto nude," imbuh Farman.

Dari tersangka AH dan ACS, polisi mengamankan sebuah laptop warna hitam, 2 buah hard disk eksternal, 2 buah smartphone, hingga selembar invoice kamar 1710 tertanggal 8 Maret 2022.

Akibatnya, keduanya diancam Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. ACS dan AH terancam pidana 5 tahun penjara.

Sumber: detikcom

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »