Rekrutmen Besar-besaran di 30 BUMN Siap Dibuka, Pantau Infonya

BENTENGSUMBAR.COM - Kabar gembira bagi para pencari kerja, khususnya yang berkeinginan untuk bekerja di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kementerian BUMN akan segera membuka lowongan kerja besar-besaran melalui Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2. 

Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2 ini juga bisa menjadi kesempatan untuk para pencari kerja yang belum lolos pada seleksi Batch 1.

Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2 ini diumumkan langsung di akun Instagram resmi Forum Human Capital Indonesia (FHCI) BUMN dan Kementerian BUMN.

"Memanggil putra-putri terbaik bangsa untuk berkontribusi di BUMN. Terdapat beberapa posisi yang tersebar di lebih dari 30 BUMN," tulis pernyataan resmi dalam unggahan bersama Instagram FHCI BUMN dan Kementerian BUMN dikutip pada Rabu (30/11/2022).

Namun, belum ada kepastian tanggal rekrutmen dan tahapan yang harus dilalui. 

Jadi, Anda harus rajin cek berkala di akun Instagram FHCI BUMN dan Kementerian BUMN atau situs rekrutmenbersama.fhcibumn.id.

"Pantau Forum Human Capital Indonesia (@fhci.bumn) untuk pengumuman dan persyaratannya. Semuanya bebas biaya," tulis Kementerian BUMN.

Sebelumnya, rekrutmen besar-besaran BUMN sudah pernah dilakukan di awal tahun ini. 

Saat itu pendaftaran dilakukan dalam beberapa tahap, mulai dari registrasi administrasi online, beberapa tes, hingga wawancara.

Di Batch 1, sebanyak 50 perusaaan pelat merah membuka 2.700 posisi. 

Sebagai patokan, berikut ini beberapa persyaratan umum yang ditetapkan di Rekrutmen Bersama BUMN Batch 1:

1. Pendaftar merupakan warga negara Indonesia (WNI).

2. Usia maksimal 27 tahun untuk lulusan Diploma I, II, dan III per 25 April 2022. Sementara untuk lulusan Diploma IV dan S1 maksimal 30 tahun dan lulusan S2 maksimal 35 tahun pada tanggal yang sama.

3. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 untuk lulusan perguruan tinggi.

4. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

5. Sehat jasmani dan rohani, serta bebas narkoba.

6. Memiliki dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian.

7. Memiliki sertifikasi pelatihan yang sesuai dengan kompetensi dan rekomendasi pengalaman kerja apabila ada.

Sumber: Kompas.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »