46 Orang Wartawan Ikuti Sosialisasi Uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kota Solok

BENTENGSUMBAR.COM - 46 orang wartawan yang tergabung di media cetak dan eletronik mengikuti sosialisasi dan Uji Publik Rancanagan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Solok Pemihan Umum Tahun 2024 yang bertempat di Hotel taufina selama dua hari Rabu dan Kamis 14/15 Tahun 2022.

Acara sosialisasi tersebut di selenggarakan oleh KPU Kota Solok pada Rabu di ikuti oleh para awak media dengan narasumber Didi Rahmadi S. Sos M.A Dosen Muhamadiyah San Unand Padang dan esok hari di hadiri oleh para niniak mamak  serta tokoh masyarakat Kota Solok.

Dalam sambutan Ketua KPU Kota Solok Asraf Danil  mengatakan bahwa Sosilisasi ini merujuk kepada UU No 17 diturunkan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 dan diturunkan pedoman teknis dari pada penyusunan daerah pemilhan aloksi kursi  dengan tahapan mulai oktber  sampai februari tahun 2023.

Uji Publik di kota solok ada 3 kali pertama stake holder OPD terkait, kenapa di adakan tiga hari karna memang betul dapat masukan oleh elemen elemen masyarakat kota solok karna uji publik diperlukan untuk menyusun draf aloksi kursi, berpakali dilakukan pemilu mulai 2014, 2019 hari ini 2024 baru bisa lakukan uji publik.

Untuk itu, tetap memakai dapil wilayah kecamatan dan alokasi kursi. "Kenapa demikian? salah satu ada 7 prinsip  harus di perhatikan, yang pertama kesetaraan nilai yang mana jumlah penduduk harus setara dengan jumlah kursi yang ada pada tiap dapil yang kedua propisional yaitu paling kurang tiga kursi dalam satu dapil paling banyak 12 kursi dalam satu dapil dan yang ketiga proposionalitas yang mana tiap dapil berimbang dan harus perhatikan prisip intergralitas yaitu geografi dalam dapil tersebut, dan satu wilayah dalam dapil wilayah."

Selain itu, tentu untuk menyusun dapil berdasarkan wilayah kecamatan dan juga merupakan bagaian dari Kecamatan untuk Kota solok kenapa 2 dapil misalnya kita gabungan Tanah Garam dengan 6 suku menjadi dapil 2 karena pusat pemerintahan adalah dapil 1 IX Korong Sinapa Aro KTK Simpang Rumbio, wilayah Tanjung Harapan dijadikan dapil 3. "Kenapa tidak bisa tentu kajian kita bersama,’’ ujar Ketua KPU.

Sementar itu, ada catatan tersendri pada pemilu kota Solok, setiap pemilu ada yang memakai KTP pada saat pemilhan.

"Artinya ada 3 pemilih DPT BPTB DPK yang ketika pemilu 2019 sampai 600 memakai KTP itu problem dapil karena secara strategi kota Solok dilingkari oleh kabupaten Solok," katanya.

Ia mencontohkan, seperti Parak Gadang, Ladang Ampek di bawah Payo wilayah kabupaten, tapi KTP Tanah Garam. Laing daerah Saok Laweh dan Batu Gadang, emosinalnya daerah Aro tapi sebelah daerah rumah sekda Kota Solok sudah Kabupaten Solok, kemudian KTK dekat Gaung Salayo.

Pada UU KPU kurang dari 100 ribu pemilih kursi DPRD hanya 20 kursi lebih dari 100 atai lebih bisa 25 kursi dan seterusnya untuk itu Pemko Solok bisa memperluas wilyah kota solok bukan tidak munkin kursi DPRD Kota Solok bisa bertambah.

Sedangkan narasumber Didi Rahmadi mengatakan apa itu dapil yaitu daerah pertempuran atau daerah kompetinsi harus pastikan apakah dapil sudah memuhi syarat propisional karena pentingnya uji publik disitu ada masukan atau rekomodasi sebelum ditetapkan.

"Ada 3 prinsip dapil satu medan tempur kedua profesional ketiga non diskriminasi," ujarnya.

Sedangkan komisioner KPU Kota Solok Ilham Eka Putra menyampaikan penghitungan alokasi kursi kota Solok jumlah penduduk 77535 jiwa  jumlah kecamatan 2 kecamatan lubuk Sikarah 42.644 Tanjung Harapan 34.891 sedangkan untuk penghitungan kursi 77.535 jiwa = 20 kursi. 

Menetukan BPPd jumlah penduduk= 77.535 = 3.876= 20 kursi menetukanestimasi kursi perkecamataan angka pecahan dihilangkan.

Kecamatan Lubuk Sikarah jumlah penduduk 42.644 perkiraan alokasi kursi perkecamatan jumlah penduduk kecamatan + BPPd angka pecahan di hilangkan 42.644÷3.876= 11. 

Untuk Kecamatan Tanjung Harapan 34.891 34.891÷3.876= 9 total jumlah penduduk 77.535 = 20.

Dengan ranacangan  Dapil dan alokasi kursi kecamatan lubuk sikarah  kota solok 1 Tanah Garam VI Suku 6 Kursi.

Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok 2 Sinap Piliang IX Korong KTK Simpang Rumbio Aro IV Korong  5 Kursi untuk

"Solok 3 Kecamatan Tanjung Harapan 9 kursi," tutup  Ilham Eka Putra.

(BO)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »