Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024 Ditetapkan KPU, PKS: Hapus Wacana Penundaan Pemilu 2024

BENTENGSUMBAR.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi mengumumkan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kembali mendapatkan nomor urut delapan untuk kontestasi pesta demokrasi 2024. 

Sekretaris Jenderal PKS Habib Aboe Bakar Alhabsy menyambut baik gelaran pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pemilu 2024. 

Hal ini berarti ada jaminan bahwa Pemilu 2024 akan terus digelar sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan sekaligus mengikis wacana penundaan Pemilu serta wacana perpanjangan masa jabatan presiden.

"Hari ini KPU sudah menetapkan 17 partai politik peserta pemilu beserta no urutnya. Ini tentunya akan membawa kelegaan untuk masyarakat, karena ini pertanda Pemilu akan tetap digelar 2024. Sekaligus menepis adanya wacana penundaan pemilu untuk beberapa tahun," kata Habib di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Anggota Komisi III DPR RI ini berharap, KPU sebagai penyelenggara Pemilu tetap konsisten untuk menjalankan seluruh tahapan Pemilu sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.

"Kita berharap KPU terus konsisten menyelenggarakan semua tahapan pemilu sesuai dengan jadwal yang direncanakan. Sehingga iklim demokrasi di Indonesia akan terus terjaga dengan baik," ujarnya. 

Ia menambahkan, pemilu adalah sarana rakyat menitipkan amanah dan haknya yang sudah diatur dalam tata perundangan dilakukan secara periodik sesuai dengan masa jabatan. 

Sebab itu, pesta demokrasi yang lancar dari sisi pelaksanaan adalah perwujudan nyata dari demokrasi Indonesia.

"Indonesia adalah negara hukum dan demokrasi, oleh karenanya suksesi kepemimpinan melalui pemilu harus selalu dijaga siklusnya. Jangan sampai ada upaya untuk melanggar konstitusi yang kita miliki," kata dia.

Terakhir, Habib Aboe menyambut baik nomor delapan yang didapatkan PKS seperti pada Pemilu 2019 lalu. 

Sumber: Kompas TV

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »