Cara Daftar Jadi Anggota PPS Pemilu 2024 di siakba.kpu.go.id, Berikut Syaratnya

BENTENGSUMBAR.COM - Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara Pemilihan Umum (PPS Pemilu) 2024 dilakukan secara online melalui laman siakba.kpu.go.id.

Melansir laman kpu.go.id, pendaftaran PPS Pemilu 2024 dibuka mulai hari ini, Minggu (18/12/2022) hinggg 27 Desember 2022.

Setelah lolos seleksi, PPS Pemilu 2024 akan bekerja mulai 17 Januari 2024 sampai 4 April 2024.

Kali ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan merekrut 251.295 orang anggota PPS untuk 83.765 desa atau kelurahan se-Indonesia.

Ada sejumlah keuntungan menjadi anggota PPS, salah satunya mendapatkan honorarium atau gaji per bulan sebesar Rp1.500.000 untuk ketua PPS dan Rp1.300.000 untuk anggota.

Berikut syarat pendaftaran PPS Pemilu 2024:

- Warga Negara Indonesia (WNI).

- Berusia paling rendah 17 tahun.

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Selain syarat umum di atas, berikut syarat dokumen yang perlu disiapkan sebelum mendaftar. 

- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.

- Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan.

- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.

- Daftar Riwayat Hidup.

- Pas Foto Berwarna 4x6.

Cara Mendaftar PPS Pemilu 2024

Pendaftaran dilakukan serentak melalui situs resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

Berikut cara mendaftar menjadi PPS Pemilu 2024:

- Kunjungi situs https://siakba.kpu.go.id

- Buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, nomor induk KTP (NIK), dan password;

- Buka email yang didaftarkan dan lakukan aktivasi akun SIAKBA dengan membuka link yang dikirimkan;

- Buka lagi situs https://siakba.kpu.go.id dan klik “Login”;

- Isi data diri, lalu pilih seleksi dan unggah dokumen;

- Cek kelengkapan dokumen melalui email yang didaftarkan;

Jika dokumen telah lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email.

Namun, jika tidak, pelamar akan menerima pemberitahuan untuk melengkapi berkas sampai batas waktu pendaftaran berakhir;

- Cek hasil verifikasi administrasi. Apabila memenuhi syarat (MS), maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi adminitrasi. Namun, jika tidak memenuhi syarat (TMS), maka pelamar dinyatakan tidak lulus;

- Pendaftar yang dinyatakan lulus tahap verifikasi adminitrasi selanjutnya akan mengikuti tes tertulis dan kemudian wawancara;

- Setelah semua tahapan selesai, pendaftar dapat memeriksa hasil seleksi untuk mengetahui lulus atau tidak menjadi anggota PPS Pemilu 2024.

- Jika Anda mengalami kesulitas saat melakukan pendaftaran PPS Pemilu 2024, dapat mendatangi langsung kantor KPU kabupaten/kota untuk dibantu melakukan pendaftaran.

Sumber: Kompastv

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »