Dirut Novotel Mangkir Rapat, Komisi III DPRD Sumbar Meradang

BENTENGSUMBAR.COM - Komisi III DPRD Sumbar meradang, hal tersebut dipicu oleh tidak hadrinya Dedi Sjahrir Panigoro sebagai Direktur Utama (Dirut) PT. Grahamas Citrawisata dalam rapat pembahasan kelanjutan pengelolan Hotel Novotel Bukittinggi yang laporan  keungannya disinyalir merugi selama 30 tahun.

Ketua Komisi III Ali Tanjung saat diwawancarai Selasa (27/12) mengatakan, pada Rapat Kerja (Raker) dengan sejumlah mitra untuk mebahas persoalan sewa dan kontrak pengelolaan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov), Dirut PT. Grahamas Citrawisata yang mengelola Novotel tidak hadir, hal tersebut akan menjadi catatan dan perhatian komisi untuk kelanjutan pengelolan Novotel. 

" Yang datang pada saat itu hanya komisaris yaitu Firdaus dan Wakil Direktur Daswin, mestinya harus Dirut langsung yang datang dan presentase.
Komisaris hanya bertanggung jawab pada internal bukan external," katanya.

Dia mengatakan dari hasil pemeriksaan dokumen yang dilakukan pihak komisi, Hak Guna Bangunan (HGB) Novotel atas nama PT. Grahamas Citrawisata, padahal itu adalah aset provinsi. Nantinya HGB tersebut harus dibalik namakan.

Ali Tanjung mengatakan dari hasil rapat dengan pihak ketiga PT. Grahamas Citrawisata, mereka masih ingin mengelola hotel tersebut meski neraca keuangan mengalami kerugian setiap tahun.

"Hal itu menuai pertanyaan dari Komisi III DPRD Sumbar, kenapa mengaku rugi namun ngotot ingin memperpanjang kerja sama" katanya.

Dia mengatakan rata-rata per tahun Hotel Novotel memberikan sumbangan pada kas daerah sebesar Rp 200 juta, namun  baru-baru ini meningkat menjadi Rp 300 juta.

Dengan besaran angka tersebut kinerja pihak pengelola masih belum optimal karena informasi yang didapatkan okupansi hotel tersebut di angka 60 persen.

"Kita sudah meminta pendapat ahli dan ditemukan jika angka 60 persen itu sudah untung besar. Mereka mengaku mengalami kerugian akibat adanya penyusutan dan ini tidak kita terima begitu saja," katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Sumbar Nofrizon mengatakan pada rapat krusial pembahasan aset provinsi, mestinya Dirut yang presentase bukan komisaris, untung kita masih mau mendengarkan dan menghargai. 

"Yang presentase itu harusnya Dirut bukan komisaris, etikanya bukan seperti itu," katanya.

"Kita hanya butuh penjelasan bagaimana pola pengelolaan asset daerah, khususnya yang dikelola perusahaan daerah, dan apa yang diberikan dari hasil pengelolaan tersebut terhadap keuangan daerah,” terangnya.

Pewarta: Novrianto Ucoxs

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »