Gugat Jokowi dan Mendagri karena Dinilai Salahgunakan Kekuasaan, Netizen ke Cucu Bung Hatta: Cantik dan Pemberani

BENTENGSUMBAR.COM - Cucu Wakil Presiden Pertama RI, Mohammad Hatta, Gustika Fardani Jusuf, menggugat Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Gugatan tersebut terkait Pengangkatan dan pelantikan 88 Penjabat (Pj) kepala daerah. Bersama beberapa rekannya, Gustika melayangkan gugatan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan dengan nomor register perkara:422/G/TF/2022/PTUN.JKT itu disampaikan Gustika dengan pihak tergugat yaitu Presiden dan Mendagri.

Menukil laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, pihak penggugat bukan hanya Gustika. 

Ada sejumlah nama lain seperti Adhito Harinugroho, Lilik Sulistyo, Suci Fitriah Tanjung, dan Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

"Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya," ujar Gustika dkk dalam petitum permohonannya dikutip Jumat (2/12/2022).

Terkait hal itu, netizen pun memberikan pujian kepada Gustika Fardani Jusuf. 

Mereka menilai, cucu Bung Hatta ini sebagi wanita cantik dan pemberani. Melebih keberanian para anggota dewan.

"Muda Cantik Elegan Pemberani Keren.," tulis akun @and***.

"Mengalahi Anggota DPR yg Katanja Terhormat. Atau Gila Hormat…," ungkap akun @D-Sap***.

Untuk diketahui, melalui gugatannya, Gustika dkk meminta PTUN Jakarta menyatakan tindakan pemerintahan berupa perbuatan tidak bertindak (omission) oleh Jokowi yang tidak menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut dari keberlakuan Pasal 201 ayat (9), (10), dan (11) UU 10/2016 sebagaimana dimandatkan ketentuan Pasal 205 C UU 10/2016 jo Putusan MK Nomor: 67/PUU-XIX/2021 jo Putusan MK Nomor: 15/PUU-XX/2022 merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad).

PTUN Jakarta diminta menyatakan tindakan pemerintahan yang dilakukan Jokowi dan Tito dengan mengangkat dan melantik 88 Pj kepala daerah selama kurun waktu 12 Mei 2022-25 November 2022 mengandung unsur penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) karena dilakukan tanpa terlebih dahulu menerbitkan peraturan pelaksana.

Para penggugat menilai tindakan pemerintahan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.

PTUN Jakarta diminta memerintahkan Jokowi untuk menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut dari keberlakuan Pasal 201 ayat (9), (10), dan (11) UU 10/2016 sebagaimana dimandatkan ketentuan Pasal 205 C UU 10/2016 jo Putusan MK Nomor: 67/PUU-XIX/2021 jo Putusan MK Nomor: 15/PUU-XX/2022.

Lebih lanjut, para penggugat meminta PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah tindakan Jokowi dan Tito yang mengangkat dan melantik 88 Pj kepala daerah.

"Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam gugatan ini," kata Gustika dkk. 

Sumber: fajar.co.id

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »