Jadi Saksi di Persidangan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Beberkan Kalau Selalu Ada Senpi di Mobil Putri Chandrawathi

BENTENGSUMBAR.COM - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menyebut, selalu ada senjata api di dalam mobil Putri Candrawathi. 

Dia menceritakan pada 5 Juli 2022, pernah pergi ke Jogjakarta bersama Putri, itu pun ada senjata di dalam mobil.

“Kemarin saudara menerangkan saudara tidak ikut masuk ke mal Ambarukmo, saudara melihat ada senjata di mobil?,” tanya Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12).

“Bukan melihat, karena memang ada senjata di dalam mobil,” jawab Richard.

“Apakah setiap hari prosedur tetap untuk mobil Putri selalu ada senjata tersebut?,” tanya Hakim Wahyu.

“Siap setahu saya ada yang mulia,” jawab Richard.

Richard mengaku pernah bepergian dengan Putri sekutar 2-3 kali dari rumah Saguling menuju rumah Duren Tiga.

Sedangkan untuk bepergian keluar kota sekitar 1 kali. Selama itu, Richard mengaku selalu melihat senjata di mobil.

“Pada setiap kali pergi harus ada?,” tanya Hakim Wahyu.

“Kalau untuk pergi kan saya jarang dengan ibu Putri, tapi kan almarhum yang kayak ke kantor almarhum, dan senjata itupun di depan,” jawab Richard.

Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. 

Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. 

Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. 

Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.

Sumber: Fajar.co.id

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »