Kasus Hamili Pacar Bikin Polisi di Kepulauan Seribu Kena Patsus

BENTENGSUMBAR.COM - Seorang anggota kepolisian di Polres Kepulauan Seribu harus berurusan dengan Propam karena menghamili pacarnya. Kasus tersebut membuat Bripda S kini dikurung di tempat khusus (patsus).

Kasus ini bermula dari viral media sosial. Awalnya, tangkapan layar percakapan Bripda S dengan diduga sang kekasih beredar di media sosial.

Dalam percakapan tersebut, sang kekasih meminta pertanggungjawaban S yang hamil. Namun S enggan bertanggung jawab.

Dalam video viral juga memperlihatkan foto pria memakai seragam polisi diduga Bripda S bersama seorang wanita yang diduga kekasihnya.

Ada juga foto sosok perempuan yang memperlihatkan luka di wajah yang disebut-sebut akibat kekerasan dari sang pacar.

Konfirmasi Polres Kepulauan Seribu

Usut punya usut, sosok pelaku yang merupakan polisi itu diduga anggota Polres Kepulauan Seribu. Polres Kepulauan Seribu pun membenarkan hal ini.

"Awalnya antara Bripda S dengan Saudari A ini merupakan pasangan kekasih yang menjalani hubungan sejak 2018," kata Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Eko Wahyu Fredian dalam keterangan kepada detikcom, Jumat (9/12).

Tindakan Asusila dan Kekerasan Fisik

Eko mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya, Bripda S diduga melakukan perbuatan asusila dan kekerasan kepada kekasihnya tersebut.

"Pada September 2022, Bripda S melakukan kekerasan fisik dan perbuatan asusila kepada Saudari A yang mana perbuatan tersebut termasuk di dalam pelanggaran Kode Etik Kepolisian," tegas Eko.

Polres Kepulauan Seribu lalu melakukan proses cepat dalam menindaklanjuti perbuatan pelaku. Bripda S sejak Kamis (9/12) langsung menjalani penempatan khusus di Rutan Polda Metro Jaya.

Bripda S Dikurung

AKBP Eko mengatakan Bripda S saat ini telah diproses kode etik. Bripda S kini menjalani kurungan di tempat khusus di Polda Metro Jaya.

"Saat ini Bripda S ditempatkan di dalam patsus (penempatan khusus) di Rutan Polda Metro Jaya," kata Eko, Jumat (9/12).

Eko mengatakan Bripda S menjalani penempatan khusus di Rutan Polda Metro Jaya sejak Kamis (8/12). 

Hal in juga sebagai upaya mempermudah proses penyelidikan dan perlindungan kepada korban.

"Ini berdasarkan hasil pemeriksaan dari Bidang Propam Polda Metro Jaya dan untuk mempermudah proses pemeriksaan perkara yang dilaporkan Saudari A," jelas Eko.

Sumber: detikcom

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »