KPU Tetapkan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024

BENTENGSUMBAR.COM - Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah mengundi nomor urut partai politik peserta Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Dari 17 parpol peserta pemilu, hanya ada 9 parpol yang nomor urutnya diundi.

Pasalnya, sebanyak 8 parpol parlemen alias parpol yang lolos pada Pemilu 2019 lalu memilih untuk menggunakan nomor urut lama. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilu yang memberikan opsi kepada partai parlemen untuk menggunakan nomor urut lama atau ikut undian.

Berikut hasil penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024:

- Nomor urut 1: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

- Nomor urut 2: Partai Gerindra

- Nomor urut 3: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

- Nomor urut 4: Partai Golkar

- Nomor urut 5: Partai NasDem

- Nomor urut 6: Partai Buruh

- Nomor urut 7: Partai Gelora

- Nomor urut 8: Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

- Nomor urut 9: Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

- Nomor urut 10: Partai Hanura

- Nomor urut 11: Partai Garuda

- Nomor urut 12: Partai Amanat Nasional (PAN)

- Nomor urut 13: Partai Bulan Bintang (PBB)

- Nomor urut 14: Partai Demokrat

- Nomor urut 15: Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

- Nomor urut 16: Partai Perindo

- Nomor urut 17: Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Sumber: Tempo

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »