BENTENGSUMBAR.COM - Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah mengundi nomor urut partai politik peserta Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Dari 17 parpol peserta pemilu, hanya ada 9 parpol yang nomor urutnya diundi.
Pasalnya, sebanyak 8 parpol parlemen alias parpol yang lolos pada Pemilu 2019 lalu memilih untuk menggunakan nomor urut lama. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilu yang memberikan opsi kepada partai parlemen untuk menggunakan nomor urut lama atau ikut undian.
Berikut hasil penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024:
- Nomor urut 1: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Nomor urut 2: Partai Gerindra
- Nomor urut 3: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
- Nomor urut 4: Partai Golkar
- Nomor urut 5: Partai NasDem
- Nomor urut 6: Partai Buruh
- Nomor urut 7: Partai Gelora
- Nomor urut 8: Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Nomor urut 9: Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
- Nomor urut 10: Partai Hanura
- Nomor urut 11: Partai Garuda
- Nomor urut 12: Partai Amanat Nasional (PAN)
- Nomor urut 13: Partai Bulan Bintang (PBB)
- Nomor urut 14: Partai Demokrat
- Nomor urut 15: Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- Nomor urut 16: Partai Perindo
- Nomor urut 17: Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Sumber: Tempo
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »