BENTENGSUMBAR.COM - Menkopolhukam Mahfud MD tak memungkiri bahwa bentuk kecurangan pasti terjadi dalam setiap edisi Pemilu. Tak hanya dari pemenang, tapi juga dari pihak yang kalah.
"Saudara harus siap-siap Pemilu itu pasti ada curangnya, yang kemarin yang besok pasti ada curangnya. Oleh sebab itu saudara harus siap pasti muncul juga sesudah pemilu yang kalah itu menggugat yang menang menuduh curang. Padahal senyatanya ya sama-sama curang," ujar Mahfud usai hadiri acara Raker Satgas Saber Pungli di Hotel Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (13/12).
Ia menambahkan, umumnya kecurangan melibatkan unsur dari partai politik. Akhirnya berujung gugatan partai, entah kepada sesama partai atau kepada KPU.
"Nah sekarang yang curang itu antar partai. Kalau saudara lihat perkara-perkara Pemilu itu partai ini menggugat ini, menggugat KPU karena memihak ini. Dan KPU itu bukan aparat pemerintah, dia lembaga independen," ucap Mahfud.
"Oleh sebab itu saya hanya koordinasi sudah menghubungi KPU, apa itu yang terjadi? kok ada partai yang merasa dicurangi. Ada kayaknya yang ini dibolehkan yang ini tidak dan mereka punya dokumen. Ya biar diselesaikan, ada Bawaslu, DKPP, kalau terjadi pelanggaran hukum yang sifatnya pidana nanti kita tindak secara pidana," sambungnya.
Bentuk kecurangan dalam Pemilu diakui Mahfud sudah jamak terjadi sejak zaman Orde Baru. Saat itu, kecurangan justru didominasi oleh pemerintah yang mengupayakan kemenangan untuk partai atau pihak tertentu dalam ajang Pemilu.
”Cuma sekarang beda, kalau curang di zaman Orde Baru tuh yang merekayasa pemerintah ya. Pemerintah menunjuk LPU namanya Lembaga Pemilihan Umum lalu mengatur yang menang ini dan tidak boleh dibantah," ungkap Mahfud.
Mahfud Tanggapi Pernyataan Partai Ummat
Secara tersirat, pernyataan ini juga menanggapi pihak Amien Rais dan Partai Ummat yang tak lolos dalam proses verifikasi KPU. Amien merasa dicurangi.
"Saya juga tadi sudah mendengar jumpa persnya pak Amien Rais yang merasa partainya dijegal. Nah saudara, itu sesuai dengan kesepakatan kita bernegara itu urusan KPU bukan urusan pemerintah," beber Mahfud.
"Ketika kita reformasi dulu katakan urusan pelaksanaan Pemilu itu adalah urusan KPU yang merupakan lembaga yang independen itu bunyi undang-undang dasar. Pemerintah tidak ikut campur ya dan KPU itu dipilih oleh parpol KPU itu dipilih oleh parpol," lanjut dia.
Akan tetapi jika dalam prosesnya ditemukan pelanggaran hukum di dalamnya, dalam tahapan itulah pemerintah bisa ikut campuri penanganannya.
Sumber: Kumparan
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »