Mengenal Gustika Fardani Jusuf, Cucu Bung Hatta yang Menggugat Jokowi soal Pj Kepala Daerah

BENTENGSUMBAR.COM - Nama Gustika Fardani Jusuf, cucu Bung Hatta, baru-baru ini mendapat sorotan publik lantaran turut menggugat Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. 

Gugatan Gustika bersama sejumlah koalisi warga sipil lainnya terkait pengangkatan Pj kepala daerah. 

Profil Gustika Fardani Jusuf 


Gustika lahir pada 19 Januari 1994 dari pasangan Halida Nuriah Hatta dan Gary Rachman Jusuf. 

Ibu Gustika, Halida, merupakan anak ketiga dari Mohammad Hatta dan Rahmi Hatta. 

Seperti diketahui, Bung Hatta dikenal sebagai pahlawan dan wakil presiden pertama Indonesia.

Pada 2015, Gustika berkuliah di King’s College London dengan minat studi perang. 

Sebelumnya, dia juga sempat bersekolah di Institut D’etudes Politiques de Lyon di Prancis selama satu tahun. 

Perempuan 28 tahun itu pernah mengambil short course di Universitas Oxford serta Sotheby’s Institute of Art. 

Perempuan yang mahir tiga bahasa asing itu juga kerap aktif mengikuti organisasi dan forum internasional. 

Misalnya pada 2012, ia pernah bergabung dengan United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) di Doha Qatar, Youth Delegate for COP 18/CMP 8. 

Setahun berselang, Gustika menjadi salah satu perwakilan Youth Forum di UNESCO, Delegation of Indonesia at the 37th General Conference sebagai intern. 

Dirinya juga pernah menjadi delegasi untuk forum pemuda Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang membahas tentang perempuan. 

Ia juga sempat magang untuk misi Indonesia dalam PBB.

Saat Gustika Gugat Jokowi 


Kini Gustika dikenal publik sebagai sosok perempuan yang aktif menyuarakan berbagai kampanye terkait isu yang sedang hangat di Indonesia.

Sebagai contoh pada 2020 lalu, dia sempat mengkritik keputusan Kementerian Komunikasi dan Informasi mengenai penanganan hoaks Covid-19. 

Terbaru, cucu Bung Hatta ini ramai diperbincangkan publik lantaran ikut tergabung dalam koalisi warga sipil menggugat Presiden Jokowi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Senin, 28 November 2022. 

Gustika bersama para penggugat lain menilai, tindak bertindaknya (omission) Jokowi sebagai tergugat pertama untuk menerbitkan peraturan pelaksana pengangkatan Pj kepala daerah merupakan perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan. 

Para penggugat meminta majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan Presiden “melakukan serangkaian tindakan pemerintahan” untuk menerbitkan peraturan pelaksana itu. 

Sumber: Tempo.co

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »