BENTENGSUMBAR.COM - Partai Ummat bakal menjalani uji verifikasi administrasi faktual mulai 21 hingga 30 Desember 2022. Partai besutan Amien Rais ini sempat dinyatakan tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Namun, akhirnya mendapat kesempatan kedua uji verifikasi administrasi dan faktual dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah Bawaslu melakukan mediasi.
Berikut sederet fakta perjalanan Partai Ummat menuju Pemilu 2024:
1. Sempat Dinyatakan Tak Lolos
Partai Ummat menjadi satu-satunya partai yang tidak lolos tahap verifikasi faktual KPU yang diumumkan pada Rabu, 14 Desember 2022.
Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara.
“Partai Ummat, syarat minimal 17, wilayah memenuhi syarat 12, kesimpulan tidak memenuhi syarat,” ujar perwakilan KPU NTT dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Desember 2022.
Sementara di Sulawesi Utara, KPU provinsi setempat menyatakan Partai Ummat hanya memenuhi syarat kepengurusan di satu kabupaten/kota dari syarat minimal 11 kabupaten/kota.
2. Amien Rais sebut Kekuatan Besar Jegal Partai Ummat
Sebelum pengumuman hasil verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024, Partai Ummat sudah memprediksi tidak lolos tahap berikutnya.
Ketua Majelis Syura Partai Amien Rais mengatakan ada gigantic power alias kekuatan besar yang berusaha menyingkirkan partainya dari gelaran Pemilu 2024.
“Kami dapat informasi A1 yang valid bahwa pada 14 Desember 2022 besok, seluruh partai baru dan partai non-parlemen akan diloloskan KPU kecuali Partai Ummat,” kata Amien Rais di Kantor DPP Partai Ummat, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember 2022.
Amien merujuk kekuatan besar ini adalah rezim saat ini. Dia menilai keputusan KPU untuk tidak meloloskan Partai Ummat sangat bias dan penuh kejanggalan.
Apalagi, kata dia, beredar informasi di media ihwal adanya manipulasi oleh KPU untuk meloloskan partai tertentu.
“Nampaknya atas perintah kekuasaan politik yang besar, Partai Ummat dianggap sebagai satu-satunya yang disingkirkan sehingga tidak bisa ikut Pemilu 2024,” ujar pria yang pernah menjabat Ketua MPR tersebut.
3. Gugat KPU ke Bawaslu
Partai Ummat akhirnya menggugat KPU ke Bawaslu pada Jumat, 16 Desember 2022.
Hal ini dilakukan atas dugaan kecurangan yang dilakukan KPU, sehingga Partai Ummat tidak lolos menjai peserta Pemilu 2024.
“Ini adalah upaya kami secara serius untuk membuktikan bahwa partai ini bukan hanya memenuhi syarat, tapi layak sebagai peserta Pemilu 2024,” kata Ketua tim advokasi hukum Partai Ummat Denny Indrayana selaku di Bawaslu, Jumat, 16 Desember 2022.
Denny Indrayana mengatakan keputusan KPU yang menyatakan Partai Ummat gagal untuk maju sebagai peserta Pemilu 2024 merupakan hal yang keliru.
Karena itu, pihaknya menggunakan hak konstitusional dan batas maksimal tiga hari dari pengumuman untuk mengajukan gugatan.
Selain mendaftarkan permohonan, Denny Indrayana juga telah menyampaikan dalil-dalil keberatan yang termaktub dalam 114 halaman.
Pihaknya juga membawa bukti lain, salah satunya berupa video, untuk menguatkan keberatan Partai Ummat.
4. Kesempatan Kedua Verifikasi Ulang
Usai melayangkan gugatan terhadap KPU di Bawaslu, Partai Ummat akhirnya dipertemukan dengan KPU oleh Bawaslu untuk mediasi.
Dari proses mediasi tersebut, Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi mengatakan partaunya mendapatkan kesempatan menjalani verifikasi faktual ulang.
“Alhamdulillah setelah proses mediasi dua hari, kami mencapai titik temu kesepakatan akan dilaksanakan verifikasi faktual ulang di dua wilayah, NTT dan Sulawesi Utara, khususnya di daerah yang tidak memenuhi syarat," kata Ridho dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Selasa, 20 Desember 2022.
Di wilayah NTT, kata Ridho, ada 7 kabupaten yang menjalani verifikasi factual. Sementara di Sulawesi Utara ada 11 kabupaten.
Proses verifikasi faktual tersebut digelar selama 10 hari, mulai 21 Desember hingga 30 Desember 2022.
Sumber: Tempo.co
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »