BENTENGSUMBAR.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) bertanya ke Romo Franz Magnis Suseno SJ terkait Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang rajin beribadah namun tidak mengingat ayat yang melarang membunuh. Romo Magnis pun menjawab pertanyaan itu. Apa katanya?
Hal itu diungkap Romo Magnis saat menjadi saksi ahli meringankan untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu terkait kasus pembunuhan Yosua di PN Jaksel, Senin (26/12/2022). Romo Magnis dihadirkan sebagai saksi ahli etika filsafat moral.
Mulanya, jaksa Paris Manalu mengulang kembali pengakuan Eliezer yang menyebut tidak ada dendam terhadap Yosua. Tetapi, kata jaksa Paris, Eliezer tetap melakukan penembakan terhadap Yosua.
"Di sini terdakwa ini ketika dia disumpah tadi dia berdasarkan keyakinannya Agama Kristen . Dalam ajaran agama, kita tidak boleh menghilangkan nyawa, pertanyaan saya di dalam kasus ini sebagaimana fakta-fakta yang muncul di persidangan dari awal persidangan sampai sekarang ini, tidak ada gambaran antara terdakwa Richard dengan korban Yosua tidak ada dendam bahkan itu pengakuan terdakwa sendiri tetapi terdakwa mau melakukan penembakan," kata Paris.
Paris lalu bertanya bagaimana pendapat Romo terkait perilaku moral etika Eliezer dari sisi moralitas agama. Sementara, kata Paris, dalam ajaran Agama Kristen yang dianut Eliezer, ada ayat yang berbunyi melarang untuk membunuh dan yang membunuh harus dihukum.
"Bagaimana pendapat ahli terkait perilaku moral etis darimana dari sisi moralitas bersumber dari agama seperti karena dia berkeyakinan. Agama Kristen di dalami Matius 5 ayat 21a berbunyi demikian kamu telah mendengar dari ajaran agama kamu telah mendengar yang difirmankan kepada nenek moyangmu kita, jangan membunuh, siapa membunuh harus dihukum. Tolong prof dikaitkan dengan hukum moralitas agama?" tanya Paris.
Sebelum dijawab Romo Magnis, Paris kembali menerangkan keterangan ahli yang menyebut Eliezer adalah orang yang rajin beribadah. Karena itulah, Paris meminta penjelasan Romo terkait sikap Eliezer yang seharusnya sebagai orang yang taat ibadah tahu akan ayat tersebut.
"Jadi terdakwa ini orang yang banget rajin spiritualnya sebagaimana hasil penelitian para ahli dia rajin termasuk dalam beribadah. Di dalam kegiatan beribadah tentu ada hal-hal yang didapat harusnya kalau menurut pendapat tadi bahwa dia orang yang rajin seharusnya artinya taat dalam spiritual harusnya dia tahu ayat itu, tolong dijelaskan Prof?" tanya Paris.
Romo Magnis mengatakan sejatinya orang yang beragama tentu tahu soal larangan membunuh tersebut. Namun, kata Romo Magnis, apa yang dilakukan Eliezer pada saat itu karena ada yang memberi perintah.
"Ya tentu saja bahwa orang beragama itu tahu bahwa ia tidak boleh membunuh dan sebagainya, tetapi di dalam agama kita juga tahu bahwa orang tidak menaati yang menjadi perintah agama, jadi masalahnya di situ pun tidak ada dendam, karena itu cukup jelas motivasi perbuatan itu bukan suatu motivasi pribadi sama sekali, tetapi pelaksana perintah yang diberikan oleh yang berhak memberi perintah, " kata Romo Magnis.
"Di mana seharusnya dia tahu perintah seperti itu tidak dilaksanakan akan tetapi itu mungkin saja di dalam budayanya sendiri di dalam budaya polisi apalagi tekanan pada waktu itu yang tegang," sambung.
Romo Magnis menilai dalam situasi pada saat itu, Eliezer berada di dalam tekanan yang membuat tidak memikirkan sikap Tuhan. Kendati demikian, kata Romo Magnis, Tuhan juga melihat orang yang tengah mengalami kebingungan.
"Dari sudut agama itu sebenarnya tidak berbeda dengan sudut etika, kita bertanya sejauh mana dia bertanggung jawab mungkin bertanggung jawab sangat sedikit. Itulah karena di dalam situasi di bawah pressurenya dia juga tidak akan memikirkan sikap Yesus tadi dikatakan Yesus tadi, dia hanya 'aku harus melakukan apa?' Saya oleh orang yang di atas kuasa bener disuruh itu, lalu dia tembak tentu orang ketiga seperti saya bisa mengatakan seharusnya setiap orang di polisi dididik supaya tahu ada perintah yang tidak polisi laksanakan tapi itu jarang sekali," papar Romo.
"Jadi menurut saya ya segi agama tidak menambah banyak sekali, dia itu bingung, Tuhan juga melihat yang bingung, manusia mempunyai sistem hukum dia harus dalam rangka hukum, ditangani adil berarti memperhatikan sejauh mana dia bertanggung jawab," imbuhnya.
Eliezer Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana
Eliezer didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10).
Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber: detikcom
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »