Rekrutmen Bersama BUMN Dibuka Lagi, Ada 890 Posisi di 30 Perusahaan Negara

BENTENGSUMBAR.COM - Setelah sukses membuka Rekrutmen Bersama BUMN (RBB) beberapa bulan lalu, Kementerian BUMN kembali membuka program ini. Di batch 2 kali ini, pendaftaran dibuka per hari ini, 1 hingga 7 Desember 2022.

"PENDAFTARAN RBB BATCH #2 DIBUKA. BUMN terus ciptakan Lapangan Kerja, Rekrutmen Bersama BUMN (RBB) adalah bagian kecil dari lowongan kerja yang dibuka oleh BUMN," bunyi pengumuman di Instagram @fhci.bumn, Kamis (1/12).

Lowongan kerja batch 2 ini menyediakan 890 posisi yang tersebar di lebih dari 30 perusahaan BUMN. Forum Human Capital Indonesia (FHCI) BUMN mengajak masyarakat Indonesia yang belum lolos pada seleksi batch 1 lalu untuk mengikuti Rekrutmen Bersama BUMN batch 2.

"Bagi kalian yang kemarin sudah mengikuti RBB batch 1 dan masih belum berhasil silakan coba lagi! Buat kalian yang baru pertama kali ikut, siapkan diri kalian sebaik mungkin," tulis lagi FHCI BUMN dan Kementerian BUMN.

Masyarakat juga bisa melakukan pendaftaran dan mencari tahu informasi lebih lanjut melalui https://rekrutmenbersama.fhcibumn.id/home. Selain itu, apabila ada pertanyaan dapat menghubungi helpdesk Rekrutmen Bersama BUMN pada WA :+62 811-8954-320, E-mail :rekrutbersama@fhcibumn.id dan Telegram: @BumnFHCI_bot.

"Seluruh tahapan Program RBB 2022 Batch 2 ini BEBAS BIAYA. Hati-hati penipuan dan Hoax yang mengatasnamakan Kementerian BUMN dan Forum Human Capital Indonesia (FHCI) tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang ditimbulkan akibat penipuan tersebut," sambung @fhci.bumn.

Untuk batch kali ini, Kementerian BUMN belum memuat syaratnya. Berikut syarat yang pernah disematkan dalam batch I.

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Usia maksimal per 25 April 2022 mengikuti jenjang pendidikan sebagai berikut: Diploma I/II/III: 27 tahun. S1/Diploma IV: 30 tahun. S2: 35 tahun.

3. IPK minimal 2,75 untuk lulusan perguruan tinggi.

4. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

5. Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba.

6. Dokumen SKCK dari Kepolisian.

7. Sertifikasi pelatihan yang sesuai dengan kompetensi dan rekomendasi pengalaman kerja apabila ada.

8. Rekomendasi Komunitas (berprestasi di Bidang Olahraga/Seni/Digital Creator/Startup) apabila ada.

Sumber: Kumparan

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »