BENTENGSUMBAR.COM - Ahli pidana Albert Aries menyatakan bahwa terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu, bisa dilepaskan dari jerat pidana.
Pasalnya, menurut dia, Richard menjalankan perintah penembakan dari atasannya yaitu mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Aries menjadi saksi meringankan atau saksi a de charge yang diajukan pihak Richard pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 28 Desember 2022.
Kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy, awalnya menanyakan soal substansi Pasal 51 ayat 1 KUHP.
Pada pasal tersebut membahas soal perintah jabatan atau amtelidjk bevel.
“Bagaimana substansi dan makna dari ketentuan dari Pasal 51 ayat 1 KUHP tentang perintah jabatan atau amtelidjk bevel sebagai salah satu alasan penghapus pidana yaitu alasan pembenar?” tanya Ronny pada Albert.
Albert pun menjawab bahwa seorang terdakwa dalam hal ini tidak dapat dipidana karena pasal 51 ayat 1 KUHP.
Hal tersebut karena secara redaksi pada pasal tersebut tertulis tidak bisa dipidananya seseorang karena mendapat perintah jabatan.
“Jika yang ditanyakan penasihat hukum Pasal 51 ayat 1 maka redaksionalnya adalah tidak dipidana orang yang melakukan suatu perbuatan pidana karena adanya perintah jabatan atau amtelidjk bevel yang diberikan penguasa yang berwenang,” jawab Albert.
“Kalau menurut profesor Van Bavel, ketika seseorang menerima perintah jabatan dari penguasa atau pejabat yang berwenang maka si penerima perintah ini sesungguhnya dalam keadaan terpaksa karena dia menghadapi konflik,” tambahnya.
Konflik yang dialami Richard
Albert Aries lalu menjelaskan soal konflik yang dialami Richard Eliezer.
Menurut dia, Richard berada dalam konflik dimana di satu sisi dia harus menjalankan perintah yang diberikan atasannya, Ferdy Sambo.
Di sisi lain dia tidak boleh melakukan suatu tindak pidana yang memungkinkan dia dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana.
Albert mengungkapkan bahwa perintah jabatan itu harus ditaati atau dilaksanakan oleh Richard.
“Jadi dia ada diantara dua konflik tadi diperhadapkan dengan sisi dihindari dia dapat dipidana karena melakukan tindak pidana dan di sisi lain ada perintah jabatan yang harus dilakukan atau ditaati yang bersangkutan,” kata Albert.
Ronny kemudian membahas adanya KUHP yang baru disahkan. Pertanyaan dari Ronny juga membahas mengenai adanya perintah jabatan ini.
“Baik, sebagai tim pembahas dan tim sosialisasi RKUHP bagaimana rumusan perintah jabatan sebagai alasan pembenar dalam KUHP yang baru saja disahkan? Meski KUHP nasional tersebut baru akan berlaku tiga tahun kemudian,” tanya Ronny kembali.
“Dari Pasal 51 itu mengatakan tidak dipidana atas suatu perbuatan. Tapi kalau kita cermati lebih lanjut. Jadi perbuatan ini sebenarnya perbuatan pidana maka dari itu dalam Pasal 51 ayat 1 ini yang dihapuskan adalah elemen melawan hukum," kata Albert.
"Berarti sebenarnya ada suatu perbuatan melawan hukum di sana tapi memang rumusan masalahnya adalah perbuatan. Nah dalam KUHP yang baru saja disahkan meskipun berlakunya tiga tahun kemudian tapi sekiranya ada nilai hukum yang kita bisa gali di sini,” imbuhnya.
Alberti juga menjelaskan soal Pasal 32 KUHP yang baru disahkan.
Pada pasal tersebut tertuang bahwa atas dasar perintah jabatan, seseorang menjadi tidak dapat untuk dipidana.
“Dalam Pasal 32 KUHP baru, setiap orang yang melakukan perbuatan yang dilarang, jadi KUHP yang baru secara expressis verbis, menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang dilarang karena adanya perintah jabatan, maka dia tidak dipidana,” kata Albert.
“Jadi ada penegasan dalam KUHP bahwa perbuatan yang dimaksud dalam perintah jabatan adalah perbuatan yang dilarang atau sebagai perbuatan yang melawan hukum,” tambahnya menjelaskan.
Albert Aries merupakan saksi meringankan keempat yang dihadirkan pihak Richard Eliezer dalam sidang. Tiga saksi meringankan lainnya dihadirkan pada Senin lalu, 26 Desember 2022.
Mereka adalah Guru Besar Sekolah TInggi Driyakara Franz Magnis Suseno; pakar psikolog forensik, Reza Indragiri Amriel; dan psikolog klinik dewasa, Liza Marielly.
Dalam kesaksiannya, Franz Magnis Suseno menyatakan Richard Eliezer mengalami dilema moral ketika menerima perintah untuk menembak Brigadir Yosua dari atasannya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Dilema moral itu, menurut dia, terjadi karena sebagai anggota polisi Richard memiliki keharusan untuk mengikuti perintah atasannya sementara di sisi lain terdapat nilai moral yang tak memperbolehkan seseorang membunuh orang lainnya.
Pria yang kerap disapa Romo Magnis itu pun menyatakan dilema moral itu bisa menjadi bahan pertimbangan untuk mengurangi hukuman terhadap Richard Eliezer.
“Karena siapa dia? Mungkin dia orang kecil jauh di bawah yang memberi perintah. Sudah biasa laksanakan, meski dia ragu-ragu, dia bingung. Itu tidak berarti sama sekali tidak ada kesalahan, tetapi itu jelas menurut etika sangat mengurangi kebersalahan,” ujarnya.
Sementara Reza Indragiri Amriel menyoroti soal adanya superior order defence dalam kasus ini.
Dia menyatakan bahwa Richard Eliezer bisa saja dilepas secara hukum jika Sambo terbukti menggunakan kewenangannya sebagai atasan untuk menekan bawahannya itu.
Tak hanya itu, menurut dia, superrior order defence dapat berlaku lantaran Bharada E tak dapat menolak perintah atasan.
Bagaimana pun juga, anggota Polri memang didoktrin untuk patuh kepada atasan sehingga tidak kuasa menolak instruksi.
"Kalau unsurnya bisa diterima, tidak menutup kemungkinan Eliezer dapat keringanan, bahkan penghapusan hukuman,” kata Reza.
Sementara Liza Marielly adalah psikologi yang mendampingi Richard sejak tahap penyidikan.
Menurut dia, Richard merupakan sosok yang memiliki kepatuhan tinggi.
Kepatuhan, kata dia, adalah salah satu bentuk pengaruh sosial yang menyebabkan orang lain mau melakukan suatu hal atau beragam tindakan dikarenakan kepatuhannya pada orang lain yang dirasa lebih punya kuasa.
Dalam sidang-sidang sebelumnya, Richard Eliezer menyatakan tak bisa menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Yosua. Pasalnya, dari sisi kepangkatan Richard menyatakan terpaut sangat jauh dengan atasannya itu.
Sumber: Tempo.co
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »